Advertisement
Sidang Hibah Sleman, Ahli Urai Unsur Penyalahgunaan
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 menghadirkan ahli hukum pidana yang menegaskan batas diskresi dan penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan ahli hukum pidana Fatahillah Akbar yang menekankan penggunaan diskresi oleh kepala daerah sah sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan bebas dari konflik kepentingan.
Advertisement
Perkara ini menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai terdakwa. Dalam keterangannya, Fatahillah menjelaskan diskresi justru diwajibkan ketika regulasi belum lengkap atau belum jelas, selama tetap sejalan dengan tujuan peraturan dan kepentingan publik.
“Dalam konteks ini, diskresi malah diwajibkan untuk dilakukan ketika tata hukum atau peraturan belum lengkap atau tidak jelas sama sekali. Jika dilakukan untuk kepentingan masyarakat tanpa konflik kepentingan dan sejalan dengan peraturan di atasnya, itu masih perbuatan diskresional,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA
Ia menegaskan diskresi baru dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang apabila bertentangan dengan aturan atau terdapat konflik kepentingan. Penilaian itu, menurutnya, masuk ranah hukum pidana jika berdampak pada kerugian negara.
“Jika keputusan tersebut bertentangan dengan juknis atau terdapat konflik kepentingan, barulah itu masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan itu harus dibuktikan lebih lanjut,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Rizal, kemudian mempertanyakan unsur penyalahgunaan wewenang ketika tidak terdapat aliran dana kembali atau kickback kepada terdakwa.
Menjawab hal itu, Fatahillah menjelaskan perbedaan unsur dalam delik suap atau gratifikasi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam delik penyuapan atau gratifikasi, kickback itu wajib ada. Namun dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan orang lain saja sudah cukup, sepanjang penyalahgunaan itu terbukti,” ucapnya.
Perdebatan juga menyinggung kewenangan pengadilan dalam menilai penyalahgunaan wewenang administrasi. Ahli menyatakan meskipun Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberi ruang kepada PTUN, pengadilan tipikor tetap dapat menilai jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Jika penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pengadilan tindak pidana korupsi dapat menilai tanpa harus menunggu putusan PTUN. Di Yogyakarta sendiri sudah ada beberapa putusan seperti itu,” ujarnya.
Dalam dialog dengan majelis hakim Gabriel Siallagan, ahli juga menyinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ia menyebut perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah pasal yang didakwakan dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Pasal itu memang menyebut korupsi, kolusi, dan nepotisme, tetapi apakah langsung masuk tindak pidana korupsi perlu dilihat yurisprudensinya. Pengetahuan saya masih terbatas dan perlu dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, Fatahillah juga menyinggung konsep trading in influence yang diatur dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Ia menyatakan konsep tersebut belum menjadi delik yang berdiri sendiri dalam hukum pidana Indonesia.
“Trading in influence memang diatur dalam UNCAC, tetapi di Indonesia belum menjadi unsur delik yang berdiri sendiri. Selama ini ia baru digunakan sebagai dasar melawan hukum yang dikaitkan dengan pasal suap,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







