Pelatih PSIM Jogja Bingung dengan Keputusan VAR saat Gol Haljeta Dianulir Lawan Madura
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel mempertanyakan proses VAR saat gol kedua Nermin Haljeta dianulir dalam laga melawan Madura United.
Film - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Dunia perfilman di Jogja ternyata menyimpan berbagai persoalan mendasar yang selama ini belum tertangani secara sistematis. Mulai dari perizinan yang tidak terkoordinasi, ketidakjelasan standar kerja, hingga minimnya perlindungan bagi pekerja film, semuanya kini mulai dibongkar oleh DPRD DIY.
Temuan tersebut menjadi pijakan utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Perfilman yang saat ini mulai dibahas serius di legislatif daerah. Regulasi ini digadang-gadang menjadi langkah penting untuk menata industri film di Jogja agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menegaskan bahwa selama ini ekosistem perfilman di Jogja berkembang pesat, namun belum diimbangi dengan tata kelola yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku industri, terutama pekerja film.
“Berbagai perizinan film tidak terkoordinasi dengan baik, kemudian juga ada ketidakpastian standar kerja, upah, kontrak, dan perlindungan keselamatan pekerja film,” ujar Imam dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Jumat (22/5/2026).
Selain persoalan teknis produksi, dukungan terhadap distribusi dan promosi film juga dinilai masih minim. Ketersediaan ruang pemutaran alternatif serta sistem pengarsipan film lokal belum optimal, sehingga karya sineas Jogja belum sepenuhnya mendapat ruang yang layak.
Padahal, Jogja memiliki modal besar untuk menjadi pusat perfilman nasional. Ekosistem kreatif yang hidup, komunitas yang solid, serta festival film yang rutin digelar menjadi kekuatan yang tidak dimiliki banyak daerah lain.
“Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki modal budaya, ekosistem kreatif, dan sumber daya manusia yang sangat kuat untuk menjadi salah satu barometer perfilman nasional,” katanya.
Lebih jauh, Imam menekankan bahwa film bukan sekadar industri hiburan, tetapi juga medium budaya yang merekam identitas masyarakat. Nilai-nilai lokal, bahasa, hingga cara hidup dapat terdokumentasi dan tersebar luas melalui karya film.
“Film bukan hanya tontonan, film adalah medium yang mampu merekam nilai, tradisi, bahasa, cara hidup, bahkan identitas masyarakat,” ujarnya.
Melalui Raperda ini, pemerintah daerah direncanakan akan menyusun rencana induk perfilman serta memberikan fasilitasi bagi karya yang mengangkat nilai budaya lokal. Dukungan tersebut berlaku untuk film komersial maupun nonkomersial dengan kriteria tertentu.
“Kalau tidak memenuhi syarat, tetap boleh berkreativitas, tetapi tidak mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah,” katanya.
Tak hanya itu, Raperda juga mengusulkan pembentukan Badan Perfilman Daerah sebagai mitra strategis pemerintah. Lembaga ini diharapkan mampu mengelola ekosistem perfilman secara lebih terstruktur dan profesional.
DPRD DIY berharap regulasi ini tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga menjadi fondasi kuat untuk mendorong pertumbuhan industri film di Jogja. Dengan tata kelola yang lebih baik, sektor perfilman diharapkan mampu berkembang tanpa kehilangan akar budaya yang menjadi ciri khasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel mempertanyakan proses VAR saat gol kedua Nermin Haljeta dianulir dalam laga melawan Madura United.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.