Tak Lagi Hanya Gunung Sewu, Payung Hukum Baru Karst DIY Segera Hadir

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Jum'at, 22 Mei 2026 15:27 WIB
Tak Lagi Hanya Gunung Sewu, Payung Hukum Baru Karst DIY Segera Hadir

Pegowes bersantai di Sungai Oya dengan latar belakang perbukitan karst khas Desa Wisata Srikeminut./Instagram @wisatasrikeminut

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang secara komprehensif memperluas cakupan perlindungan kawasan karst. Aturan ini dirancang untuk tidak lagi membatasi perlindungan hanya pada wilayah yang telah ditetapkan secara administratif, tetapi mencakup seluruh ekosistem karst yang saling terhubung.

Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menegaskan bahwa pendekatan ini diambil mengingat karst bukan sekadar bentang alam yang unik. Lebih dari itu, karst merupakan sistem ekologis utuh yang menopang kehidupan, terutama sebagai penyimpan air bawah tanah dan penjaga keseimbangan lingkungan.

“Kawasan karst beserta ekosistem di sekitarnya merupakan ruang kehidupan yang memiliki peran sangat penting bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Imam dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (22/5/2026).

Selama ini, kebijakan karst di DIY cenderung terfokus pada Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu. Padahal, secara ekologis terdapat kawasan penting lainnya, seperti Formasi Jonggrangan di Kulon Progo, yang selama ini belum mendapatkan penetapan perlindungan resmi.

Raperda ini berupaya mengubah cara pandang pemerintah dan masyarakat terhadap karst. Karst tidak lagi dipandang sekadar objek pemanfaatan, melainkan subjek yang keberlanjutannya harus dijaga. “Karst hendaknya tidak hanya dipandang sebagai bentuk keunikan bentang alam semata, namun juga sebagai satu kesatuan ekosistem yang mencakup kawasan di bawah permukaan tanah maupun di atas permukaan tanah,” jelasnya.

Naskah akademik Raperda ini mengidentifikasi berbagai ancaman nyata terhadap kawasan karst, mulai dari alih fungsi lahan untuk pariwisata, pembangunan infrastruktur di zona rawan amblesan, hingga aktivitas pertambangan batu gamping. Selain itu, sistem air tanah juga dinilai rentan tercemar akibat aktivitas budidaya yang tidak memerhatikan daya dukung lingkungan.

Fragmentasi kawasan akibat pembangunan jalan, permukiman, dan wisata massal juga menjadi sorotan karena dianggap mengganggu konektivitas ekologis, termasuk aliran sungai bawah tanah. Dampaknya bahkan memicu konflik satwa, salah satunya meningkatnya serangan monyet ekor panjang di area pertanian.

Secara substansi, Raperda yang terdiri dari 11 bab dan 25 pasal ini mengatur tahapan perlindungan mulai dari inventarisasi, penetapan fungsi kawasan, hingga rencana pengelolaan. Pemanfaatan kawasan tetap diperbolehkan, namun harus berbasis jasa lingkungan tanpa menimbulkan kerusakan.

DPRD DIY menegaskan bahwa Raperda ini tidak bertujuan menggantikan aturan lama, melainkan melengkapinya. Tujuannya adalah memastikan perlindungan karst menyentuh aspek ekologis secara menyeluruh dan tidak lagi terkungkung oleh batasan administratif yang sempit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online