Advertisement

Jadwal SIM Keliling Jogja 28 Februari 2026, Malam di Alun-Alun Kidul

Sunartono
Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:47 WIB
Sunartono
Jadwal SIM Keliling Jogja 28 Februari 2026, Malam di Alun-Alun Kidul Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Jogja 28 Februari 2026 kembali digelar dengan sejumlah titik layanan strategis, termasuk layanan malam di kawasan wisata Alun-Alun Kidul untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Sabtu (28/2/2026), layanan difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif, dengan pembagian waktu pelayanan pagi dan malam guna menjangkau kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

Advertisement

Unit SIM Keliling Jogja pada pagi hari ditempatkan di kawasan perkotaan, sedangkan layanan malam hadir di area wisata agar lebih fleksibel dan mudah diakses. Skema ini diharapkan mampu mengurangi antrean sekaligus memberikan pilihan waktu pelayanan bagi warga Kota Yogyakarta.

Selain melalui unit keliling, Polresta Jogja juga membuka layanan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta yang berada di Kompleks Balai Kota Jogja. Fasilitas ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang beraktivitas di pusat pemerintahan dengan jam operasional pagi hingga siang hari.

Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Jogja 28 Februari 2026 dan layanan perpanjangan SIM lainnya di Kota Yogyakarta:

SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul
Jadwal: Setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB.

SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: Alun-Alun Kidul (area Sasono Hinggil).
Jadwal: Setiap Sabtu malam, pukul 19.00–21.00 WIB.

SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)
Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja.
Jadwal: Senin hingga Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB.

Polresta Jogja menegaskan bahwa permohonan pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polresta Jogja. Untuk perpanjangan melalui SIM Keliling Jogja 28 Februari 2026 maupun layanan di MPP, pemohon wajib menyiapkan persyaratan berupa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih berlaku agar proses pelayanan berjalan lancar dan tertib sesuai ketentuan administrasi yang berlaku di Kota Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Sebut Suap di Bea Cukai Dilakukan Semua Level Pejabat

KPK Sebut Suap di Bea Cukai Dilakukan Semua Level Pejabat

News
| Sabtu, 28 Februari 2026, 07:07 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement