Advertisement
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 6 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Layanan SIM Keliling di Kota Yogyakarta kembali dibuka pada Jumat (6/3/2026) di sejumlah titik strategis. Program yang digelar Polresta Yogyakarta ini memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan ini difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pelayanan dibagi dalam sesi pagi dan malam guna menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja.
Advertisement
Sesi pagi dipusatkan di kawasan perkotaan, sedangkan layanan malam digelar di area wisata agar lebih mudah diakses masyarakat maupun wisatawan di pusat kota.
Selain unit SIM Keliling, warga juga dapat memperpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta yang berada di Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Fasilitas ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar pusat pemerintahan.
BACA JUGA
Jadwal SIM Keliling Jogja
1. SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul Yogyakarta
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
2. SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: Alun-Alun Kidul Yogyakarta (Area Sasono Hinggil)
Jadwal: Sabtu, pukul 19.00–21.00 WIB
3. Drive Thru SIM MPP Kota Yogyakarta
Lokasi: Kompleks Balai Kota Yogyakarta
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polresta Yogyakarta. Untuk perpanjangan melalui SIM Keliling maupun MPP, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
E-KTP asli
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi yang masih aktif
Kelengkapan berkas akan mempercepat proses administrasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan jadwal rutin dan lokasi yang mudah dijangkau, layanan SIM Keliling Kota Jogja diharapkan membantu masyarakat memperpanjang SIM secara praktis, cepat, dan efisien tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Perketat Pengawasan THR 2026
- RTH Tegalgendu Jogja Jadi Pionir Pertanian Kota Berbasis Pupuk Organik
- 400 ASN Gunungkidul Pensiun 2026, Dua Kepala Dinas Ikut Purna Tugas
- Disnaker Kulonprogo Buka Posko Aduan THR hingga H+10 Lebaran
- Longsor Jalur Clongop Gunungkidul, Tiga Alat Berat Diterjunkan
Advertisement
Advertisement








