Advertisement
Samsat DIY Buka Kembali Seusai Libur Lebaran, Bebas Denda Pajak Motor
Ilustrasi perpanjangan STNK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com JOGJA—Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan kembali beroperasi normal pada Rabu (25/3/2026).
Pengaktifan kembali layanan administrasi kendaraan ini dilakukan setelah gerai pelayanan sempat meliburkan operasionalnya guna menghormati perayaan Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Advertisement
Sebelumnya, seluruh titik layanan Samsat di Bumi Mataram menghentikan aktivitas fisiknya selama periode 18 hingga 24 Maret 2026. Selama masa jeda tersebut, masyarakat tidak dapat melakukan pengurusan dokumen kendaraan maupun pembayaran pajak secara tatap muka di kantor-kantor induk maupun gerai pembantu.
Berdasarkan maklumat resmi otoritas terkait, layanan Samsat Kota Yogyakarta dan kabupaten lainnya mulai melayani wajib pajak secara reguler pada 25 Maret 2026. Para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk segera mengurus kewajiban mereka, khususnya bagi mereka yang masa berlaku pajaknya habis tepat di tengah masa libur panjang tersebut.
BACA JUGA
Kabar baiknya, petugas Samsat mengonfirmasi adanya kebijakan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan bagi para wajib pajak. “Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang jatuh temponya berada di rentang 18-24 Maret 2026, akan dilayani mulai 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa sanksi denda,” tulis keterangan dalam pengumuman resmi tersebut.
Kebijakan pemutihan denda ini juga berlaku mutlak untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Warga yang kewajiban bayarnya bertepatan dengan hari libur nasional tetap diberikan dispensasi penuh asalkan segera merampungkan administrasi sebelum batas waktu toleransi berakhir pada akhir Maret.
Dengan normalnya kembali operasional Samsat, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor kembali meningkat.
Meski begitu, wajib pajak sangat disarankan untuk melakukan manajemen waktu kunjungan dengan baik guna menghindari penumpukan massa di loket pelayanan mengingat potensi lonjakan pemohon pascalibur biasanya cukup tinggi.
Sebagai alternatif untuk mempercepat proses, layanan pembayaran pajak tahunan tetap bisa diakses melalui berbagai kanal digital dan aplikasi resmi.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan mitra pembayaran perbankan serta gerai ritel modern yang telah terintegrasi dengan sistem Samsat DIY guna mendapatkan kemudahan bertransaksi tanpa harus mengantre di kantor fisik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








