Advertisement
Jadwal Terbaru SIM Keliling Gunungkidul April 2026, Ada Layanan Malam
Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Warga di Kabupaten Gunungkidul kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke pusat kota. Sepanjang April 2026, layanan SIM keliling hadir di berbagai titik, termasuk balai desa hingga lokasi publik pada malam hari.
Program jemput bola ini disiapkan untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari Satpas Polres Gunungkidul. Informasi resmi menyebutkan layanan tersebar di sejumlah kapanewon dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Advertisement
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @satpasresgk, pelayanan ini tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah kapanewon.
Sat Lantas Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini tepat waktu. "Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara," tulis keterangan resmi tersebut.
BACA JUGA
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM di Gunungkidul selama April 2026:
Jadwal SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Layanan ini menyasar balai kalurahan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga desa.
* Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
* Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
Jadwal SIMPITU & SIM Station
* Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
* Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
Jadwal SIM Keliling
Layanan rutin mingguan di lokasi publik.
* Sabtu, 11 April 2026: Polsek Ponjong (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
* Sabtu, 25 April 2026: Kecamatan Rongkop (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
Saturday Night Service (Layanan Malam Minggu)
Bagi warga yang sibuk di hari kerja, Satlantas menyediakan layanan khusus di malam hari.
* Setiap Sabtu Malam: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari (Pukul 19.00 WIB–Selesai).
Layanan Rutin Satpas Polres Gunungkidul
Selain layanan keliling, Satpas Polres tetap membuka pelayanan reguler dengan jadwal:
* Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB.
* Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
* Fotokopi KTP.
* SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa).
* Surat keterangan sehat dari dokter.
* Surat keterangan psikologi.
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara untuk permohonan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya (mati), pemohon wajib datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






