Ini Rute Terbaru Trans Jogja 2026, Bayar Bisa Pakai GoPay
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—Warga di Kabupaten Gunungkidul kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke pusat kota. Sepanjang April 2026, layanan SIM keliling hadir di berbagai titik, termasuk balai desa hingga lokasi publik pada malam hari.
Program jemput bola ini disiapkan untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari Satpas Polres Gunungkidul. Informasi resmi menyebutkan layanan tersebar di sejumlah kapanewon dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @satpasresgk, pelayanan ini tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah kapanewon.
Sat Lantas Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini tepat waktu. "Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara," tulis keterangan resmi tersebut.
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM di Gunungkidul selama April 2026:
Layanan ini menyasar balai kalurahan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga desa.
* Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
* Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
* Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
* Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
Layanan rutin mingguan di lokasi publik.
* Sabtu, 11 April 2026: Polsek Ponjong (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
* Sabtu, 25 April 2026: Kecamatan Rongkop (Pukul 09.00 WIB–Selesai).
Bagi warga yang sibuk di hari kerja, Satlantas menyediakan layanan khusus di malam hari.
* Setiap Sabtu Malam: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari (Pukul 19.00 WIB–Selesai).
Layanan Rutin Satpas Polres Gunungkidul
Selain layanan keliling, Satpas Polres tetap membuka pelayanan reguler dengan jadwal:
* Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB.
* Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
* Fotokopi KTP.
* SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa).
* Surat keterangan sehat dari dokter.
* Surat keterangan psikologi.
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara untuk permohonan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya (mati), pemohon wajib datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Kulonprogo siapkan program Kampung Redam untuk mencegah konflik horizontal. Lima kalurahan disiapkan menjadi proyek percontohan.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Kemenkes mencatat 2,3 juta anak Indonesia belum pernah imunisasi dalam tiga tahun terakhir. RI kini masuk enam besar dunia kasus zero dose.
Harga emas Pegadaian hari ini 23 Mei 2026 turun. Cek daftar lengkap harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 terbaru di sini.