DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Foto ilustrasi sekolah - StockCake
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah di wilayah tersebut akan terisi secara definitif pada awal Mei 2026. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 99 sekolah masih beroperasi tanpa pimpinan tetap, sebuah kondisi yang telah berlangsung sejak tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengakui bahwa meskipun proses pengisian telah diupayakan, masih banyak kursi kepemimpinan yang belum terisi. Faktor kekosongan ini tidak hanya disebabkan oleh kepala sekolah yang memasuki masa purna tugas, tetapi juga adanya regulasi periodisasi jabatan.
Sesuai aturan yang berlaku, seorang kepala sekolah hanya diperbolehkan menjabat maksimal selama empat periode, dengan durasi empat tahun untuk setiap periodenya. Seusai mengabdi selama total 16 tahun, yang bersangkutan wajib kembali bertugas sebagai guru hingga masa pensiun tiba.
“Maksimal menjabat sebagai kepala sekolah adalah 16 tahun, setelah itu kembali menjadi guru hingga pensiun,” jelas Nunuk pada Senin (20/4/2026).
Rincian sebaran kekosongan jabatan ini mencakup tujuh posisi di tingkat TK, 74 posisi di tingkat SD, serta 18 posisi di tingkat SMP. Guna menjaga agar roda organisasi dan urusan manajerial di sekolah-sekolah tersebut tetap berjalan, pemerintah daerah untuk sementara menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
Nunuk menegaskan bahwa langkah pengisian jabatan definitif sudah berjalan melalui proses Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah. “Sudah ada perintah dari Ibu Bupati dan proses pengisian juga sudah terlaksana. Kami targetkan di awal Mei nanti kekosongan jabatan kepala sekolah sudah terisi semua,” tambahnya.
Desakan Legislatif Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini. Ia mendesak agar Disdik segera menuntaskan proses pengisian ini karena kewenangan seorang Plt dianggap tidak bisa menggantikan fungsi kepemimpinan secara penuh, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.
“Beda cerita kalau sudah ada kepala sekolah definitif. Makanya, kami minta segera dilakukan pengisian secepatnya,” tegas Endang.
Menurutnya, keberadaan kepala sekolah definitif adalah instrumen vital yang berkaitan langsung dengan aspek leadership serta kemajuan mutu sekolah. Legislatif berharap agar proses birokrasi ini tidak berlarut-larut sehingga visi pendidikan di Gunungkidul tetap terjaga dengan kepemimpinan yang kuat di setiap satuan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026