Advertisement
WNA Jerman Ngepunk Di Jogja Berakhir Dideportasi
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kedua kiri); Kepala Bidang Gakkum dan Patnal Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, K. A. Halim (kedua kanan); dan Kasat Intelkam Polres Bantul, AKP Koko Bekti Ariyantoko (kanan), dalam konferensi pers di Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Selasa (28/4/2026). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
JOGJA—Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Jerman berinisial OH, dideportasi dari Indonesia karena menjadi pengamen dengan gaya punk. Pria tersebut ditangkap di Parangtritis, Bantul, kawasan tempatnya mengamen sekaligus tinggal.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menjelaskan OH memegang paspor Jerman yang masih aktif, namun izin tinggalnya sudah tidak berlaku. “Sebelumnya ada informasi bahwa ada orang asing yang ditengarai berpenampilan kurang nyaman, punk. Dia berkegiatan di tempat-tempat yang kurang pantas,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Advertisement
Karena mencurigakan, kemudian petugas dibantu Polres Bantul memeriksanya. Dalam pemeriksaan tersebut terbukti OH melanggar izin tinggal dan sudah overstay. Dari pemeriksaan sistem imigrasi, OH diketahui sudah keluar-masuk Indonesia sejak 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Kemudian pada 15 Desember 2022, yang bersangkutan masuk kembali ke wilayah Indonesia melalui Entikong dengan menggunakan visa kunjungan, jadi Visa on Arrival, karena warga negara Jerman. Nah, yang bersangkutan ini selama di Indonesia mengaku sebagai pengamen,” paparnya.
BACA JUGA
Tidak hanya di Jogja, OH mengaku telah mengamen di sejumlah daerah lain di Indonesia, diantaranya Jakarta, Malang, Cibinong, Semarang, Bekasi, Karawang, Bogor, Cianjur, Pacitan, Blitar, Batu, Wonosobo, dan terakhir di wilayah DIY, tepatnya di Parangtritis, Bantul.
“Nah, akhirnya yang bersangkutan ini dengan kerja sama teman dari kepolisian sudah kita amankan dan telah kita keluarkan keputusan administratif keimigrasian yaitu pendetensian. Setelah kita detensi karena dia kasusnya adalah overstay, nanti akan kita deportasi,” ungkapnya.
Kasat Intelkam Polres Bantul, AKP Koko Bekti Ariyantoko, menuturkan Polres Bantul membantu dalam penangkapan WNA Jerman tersebut, yang berlangsung pada Senin (20/4/2026). “Dalam waktu 2,5 jam kami dapat menyusur dan menyisiri tempat-tempat yang diduga sebagai tempat yang ditinggali oleh DPO [Daftar Pencarian Orang] tersebut,” katanya.
Di Parangtritis, OH tinggal di sebuah rumah sangat sederhana, yang diduga adalah milik temannya sesama anak punk. Rumah tersebut terletak di dekat pantai dan cukup jauh dari permukiman warga. “Saat ditangkap, hanya ada OH dan tiga ekor anjing,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal (Gakkum dan Patnal) Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, K. A. Halim, mengatakan sejumlah barang bukti yang didapat dari OH diantaranya paspor, beberapa data perlintasan dan pakaian khas anak punk. “Kemudian ada bukti foto dia sedang mengamen di Bantul,” katanya.
Junita mengatakan jika dilihat dari jenis visanya, maka tujuan WNA tersebut hanya untuk berwisata yang berlaku untuk 30 hari. Awalnya, OH masih bisa memperpanjang visa dengan cara keluar dan masuk kembali ke Indonesia. Namun setelah itu OH tidak lagi mengurusnya.
Menurutnya, kebanyakan WNA masuk ke Jogja tidak lewat pintu imigrasi di Yogyakarta International Airport (YIA), tapi dari Jakarta atau Bali. Maka sebagai upaya pengawasan WNA, pihaknya lebih menekankan pada patroli dan pengawasan.
“Kita tidak bisa menutup Indonesia sedemikian rupa untuk antisipasi kasus seperti itu. Tapi yang bisa kita lakukan adalah pengawasan orang asing yang diperketat dan sinergi dengan anggota timpora yang lain,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terungkap! Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Bea Cukai, KPK Buka Suara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








