Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 1 Agustus 2026
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 1 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Foto ilustrasi KTP dan KK pendudu Daerah Istimewa Yogyakarta, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana penerapan denda KTP hilang menuai sorotan di tengah percepatan digitalisasi e-KTP di Indonesia. Kebijakan ini dianggap berpotensi bertentangan dengan konsep integrasi data kependudukan yang menjadi fondasi sistem identitas elektronik nasional.
Sorotan tersebut muncul dari kalangan akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pakar Kebijakan Publik UMY, Muhammad Eko Atmojo, menilai wacana pembebanan biaya bagi warga yang kehilangan KTP justru mengindikasikan belum maksimalnya implementasi digitalisasi e-KTP di tingkat kebijakan maupun praktik.
Ia menjelaskan, esensi e-KTP terletak pada integrasi data kependudukan secara menyeluruh, sehingga keberadaan kartu fisik seharusnya bukan lagi faktor utama dalam verifikasi identitas. Dengan sistem yang terhubung, kehilangan KTP tidak semestinya berujung pada sanksi administratif.
Menurutnya KTP sudah berbasis elektronik atau e-KTP. Artinya, data kependudukan seharusnya telah terintegrasi dalam sistem. Ketika KTP fisik hilang, sebenarnya tidak perlu ada respons berupa pembebanan tambahan kepada masyarakat.
"Cukup dengan identitas dasar, data tersebut seharusnya sudah bisa diakses karena memang konsep e-KTP adalah integrasi data secara menyeluruh,” ujarnya, dikutip Sabtu (2/4/2026).
Dalam praktiknya, Eko juga menyoroti masih kuatnya ketergantungan birokrasi terhadap dokumen fisik. Meski digitalisasi e-KTP telah lama berjalan, masyarakat tetap sering diminta melampirkan fotokopi KTP saat mengakses layanan publik.
Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan ketidaksinkronan antara arah kebijakan dan implementasi di lapangan. Pemerintah mendorong sistem digital, namun prosedur konvensional tetap dipertahankan, sehingga integrasi data antarlembaga belum optimal.
“Ini menjadi semacam paradoks. Kita sudah punya e-KTP yang diklaim sebagai bagian dari digitalisasi, tetapi dalam praktiknya masyarakat masih sering diminta fotokopi dokumen saat mengurus administrasi. Jika sistemnya sudah benar-benar digital dan terintegrasi, seharusnya proses seperti itu tidak lagi diperlukan. Data bisa langsung diakses dari sistem tanpa harus dibuktikan ulang dengan dokumen fisik,” tegasnya.
Ia menilai implementasi digitalisasi kependudukan saat ini masih berada pada fase transisi yang belum tuntas. Dampaknya, kebijakan seperti denda KTP hilang berpotensi tidak tepat sasaran dan justru menambah beban baru bagi masyarakat.
Eko menekankan pentingnya memperkuat konektivitas data antarinstansi sebagai prioritas utama. Dengan sistem yang terintegrasi, identitas warga tetap dapat diverifikasi secara akurat meskipun tanpa dokumen fisik.
Digitalisasi bukan sekadar memindahkan data ke sistem elektronik, tetapi memastikan keterhubungan antar data dan lembaga. "Jika itu berjalan dengan baik, kehilangan KTP fisik tidak akan menjadi masalah besar. Sistem yang kuat justru akan memudahkan pemerintah maupun masyarakat dalam mengakses data tanpa harus melalui prosedur berulang,” tambahnya.
Penguatan sistem digital berbasis data, lanjutnya, menjadi kebutuhan mendesak agar layanan publik lebih efisien sekaligus mendukung pengambilan kebijakan yang presisi. Dalam konteks digitalisasi e-KTP yang terus berkembang, konsistensi implementasi di tingkat birokrasi menjadi faktor penting agar manfaat integrasi data benar-benar dirasakan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 1 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
UHC Gunungkidul mencapai 98,7 persen. Masih ada 1,3 persen warga belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pemkot Jogja akan menurunkan alat berat untuk membersihkan dan menata kawasan Sungai Code sisi selatan di Sorosutan dalam dua pekan mendatang.
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep menewaskan lima orang. Sebanyak 232 korban berhasil dievakuasi.