Penundaan Cukai Minuman Manis Rugikan Negara dan Kesehatan

M Faisal Nur Ikhsan
M Faisal Nur Ikhsan Minggu, 01 November 2026 22:37 WIB
Penundaan Cukai Minuman Manis Rugikan Negara dan Kesehatan

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, SEMARANG—Penundaan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dinilai menimbulkan kerugian ganda. Selain membuat negara kehilangan potensi penerimaan, kebijakan yang belum berjalan itu juga menunda upaya pemerintah menekan konsumsi gula masyarakat.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Artidiatun Adji, mengatakan pemerintah perlu memperjelas tujuan penerapan cukai MBDK sebelum menetapkan skema tarif. Menurut dia, penundaan kebijakan tersebut tidak terlepas dari adanya lobi industri.

“Trade-off atau dilema antara penurunan konsumsi dan penurunan penerimaan negara baru akan muncul beberapa tahun setelah cukai MBDK benar-benar diterapkan. Selama aturan ini belum berjalan, tidak ada penerimaan cukai yang masuk sekaligus tidak ada penurunan konsumsi yang tercapai,” ujar Artidiatun pada Jumat (30/10/2026).

Dia menilai pemerintah perlu menentukan prioritas kebijakan, apakah cukai MBDK ditujukan untuk menekan penyakit diabetes, melindungi tenaga kerja pabrik, atau meningkatkan penerimaan negara.

Efektivitas Cukai Bergantung pada Respons Konsumen

Artidiatun menjelaskan kenaikan harga minuman berpemanis belum tentu menghasilkan dampak yang sama terhadap seluruh kelompok masyarakat. Efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada elastisitas permintaan atau respons konsumen terhadap perubahan harga.

Dia mengutip riset Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) pada 2022. Penelitian tersebut menunjukkan kenaikan harga MBDK sebesar 1% berpotensi menurunkan konsumsinya sebesar 1,09%.

Sementara itu, riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI pada 2023 mencatat potensi penurunan konsumsi hingga 1,7%.

“Konsumsi MBDK tidak hanya dipengaruhi oleh harga semata, melainkan juga tingkat pendapatan dan pendidikan masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikan, kesadaran akan kesehatan (health-consciousness) cenderung makin tinggi sehingga konsumsi MBDK lebih rendah,” ungkap Artidiatun.

Peralihan Konsumsi Jadi Tantangan

Menurut Artidiatun, tantangan lain setelah cukai diterapkan adalah kemungkinan pergeseran pola konsumsi masyarakat. Kelompok berpendapatan tinggi diperkirakan lebih mudah beralih ke air mineral, sedangkan kelompok rentan dengan literasi kesehatan rendah berpotensi memilih minuman manis tanpa kemasan.

Minuman racikan yang dijual pedagang kaki lima dengan harga murah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Produk tersebut disebut berpotensi memiliki kadar gula yang lebih tinggi.

Di sisi lain, wacana pengenaan cukai terhadap gula secara menyeluruh sempat muncul sebagai salah satu pilihan untuk mengatasi persoalan konsumsi gula. Namun, rencana tersebut tidak dilanjutkan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial ekonomi.

“Penerapan cukai pada gula secara umum akan kurang adil, sebab porsi pengeluaran untuk gula sebagai bahan pokok pada masyarakat miskin jauh lebih besar ketimbang masyarakat kaya,” jelas Artidiatun.

Pemerintah Targetkan Penerimaan Rp1,7 Triliun

Pemerintah memastikan rencana pemungutan cukai MBDK diarahkan untuk mulai diterapkan pada 2027. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, pemerintah menargetkan penerimaan dari kebijakan tersebut sebesar Rp1,7 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menyampaikan pemerintah masih melengkapi aturan yang dibutuhkan. Penerapan cukai tersebut diharapkan dapat dimulai pada semester II/2027.

"Saat ini bahwa di UU APBN Tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun. Dan mungkin ini untuk pemberlakuannya kami sedang melengkapi aturan-aturannya, dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II/2027," kata Djaka di Jakarta pada 9 Oktober 2026 lalu.

Meski target penerimaan sudah tercantum dalam APBN 2027, sejumlah ketentuan teknis masih dibahas. Salah satunya menyangkut struktur tarif dan batas kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menyinkronkan perhitungan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Ketentuan tersebut diperlukan sebelum pemungutan cukai dapat dilaksanakan.

"Besaran tarifnya mungkin kami dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut atau yang dipungut untuk kandungan gulanya, tetapi besaran targetnya seperti tadi saya sebutkan ada sekitar Rp1,7 triliun," tambah Djaka.

Rencana pengenaan cukai minuman berpemanis sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam pembahasan kebijakan anggaran. Namun, implementasinya belum terlaksana, termasuk pada 2025 dan saat penyusunan RAPBN 2026, dengan alasan menjaga stabilitas ekonomi makro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis