Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 3 November 2026, Cek Lokasinya

Sunartono
Sunartono Selasa, 03 November 2026 00:37 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 3 November 2026, Cek Lokasinya

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gunungkidul pada Selasa (3/11/2026) dapat memanfaatkan layanan SIMMADE di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo. Pelayanan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Selain melalui layanan tersebut, Satlantas Polres Gunungkidul menyediakan pelayanan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Station, serta Saturday Night Service. Setiap layanan memiliki jadwal dan lokasi berbeda.

Masyarakat perlu memperhatikan jadwal operasional sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Pemohon juga disarankan menyiapkan dokumen administrasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Jadwal Pelayanan SIM Gunungkidul November 2026

Berikut jadwal pelayanan perpanjangan SIM di Gunungkidul selama November 2026:

1. Satpas Polres Gunungkidul

Senin-Kamis: pukul 08.00-11.00 WIB.
Jumat-Sabtu: pukul 08.00-10.00 WIB.

2. SIMMADE

Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

3. SIM Station

Jumat: Terminal Dhaksinarga Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

4. Saturday Night Service

Sabtu: Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi. Berikut berkas yang perlu dibawa:

- SIM lama yang masa berlakunya masih aktif atau belum kedaluwarsa.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- nSurat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi pelayanan.

Pemohon perlu memeriksa masa berlaku SIM sebelum mengajukan perpanjangan. Apabila masa berlaku sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan prosedur perpanjangan dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut rincian tarif PNBP perpanjangan SIM:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Tarif tersebut merupakan biaya PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani serta tes psikologi.

Dalam informasi yang disampaikan, biaya pemeriksaan kesehatan jasmani diperkirakan sekitar Rp35.000. Adapun biaya tes psikologi dapat berbeda-beda, bergantung pada lokasi atau penyedia layanan.

Tips Mengurus Perpanjangan SIM

Agar proses pelayanan berjalan lancar, pemohon sebaiknya datang lebih awal dan tidak menunggu hingga mendekati akhir jam operasional. Pastikan seluruh dokumen persyaratan, termasuk SIM lama dan KTP beserta fotokopinya, sudah disiapkan.

Pemohon juga dapat membawa alat tulis sendiri untuk membantu mempercepat pengisian formulir permohonan.

Khusus masyarakat yang hendak menggunakan SIM Keliling atau mobil layanan terpadu, pastikan kembali jadwal dan lokasi operasional melalui informasi resmi Satlantas Polres Gunungkidul. Langkah ini penting agar pemohon tidak datang ke lokasi yang sedang tidak memberikan pelayanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online