Kesenjangan UMP dan KHL Jogja Rp2,2 Juta, Ini Aturan Barunya

Akbar Evandio
Akbar Evandio Sabtu, 07 November 2026 22:57 WIB
Kesenjangan UMP dan KHL Jogja Rp2,2 Juta, Ini Aturan Barunya

Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kesenjangan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai sekitar Rp2,2 juta per bulan. Ketentuan baru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membuka peluang agar penetapan upah minimum mempertimbangkan KHL, bukan hanya menggunakan formula pengupahan.

Berdasarkan data perbandingan KHL dan UMP 2026 yang dibagikan Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, kebutuhan hidup layak di DIY mencapai Rp4,6 juta per bulan. Sementara itu, UMP DIY tercatat sebesar Rp2,4 juta.

Perbedaan kedua angka tersebut membuat DIY menjadi salah satu daerah yang berpotensi memanfaatkan ketentuan baru tersebut untuk menetapkan upah minimum yang lebih mendekati kebutuhan hidup pekerja.

"Salah satu surprise paling menarik di UU Pelindungan Ketenagakerjaan: ada opsi penetapan upah minimum tidak harus dengan formula pengupahan, tapi juga bisa dengan kebutuhan hidup layak," tulis Nabiyla melalui akun X pribadinya @nabiylarisfa, Sabtu (7/11/2026).

UU Baru Buka Opsi Penetapan Upah Berdasarkan KHL

Peluang penyesuaian upah tersebut diatur dalam Pasal 139 UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut mengatur penghitungan upah minimum dapat menggunakan formula penghitungan upah minimum atau berdasarkan kebutuhan hidup layak. Adapun formula pengupahan selama ini mempertimbangkan sejumlah indikator, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Nabiyla menilai ketentuan tersebut memberikan kesempatan bagi daerah dengan kesenjangan besar antara UMP dan KHL untuk menyesuaikan besaran upah minimum.

“Ini membuka kesempatan daerah-daerah yg gap antara UMP dan KHL jauh, seperti DIY, untuk menaikkan UMP menyesuaikan dengan KHL. Kita lihat nanti implementasinya,” ucapnya.

Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 139 ayat (4). Aturan tersebut menyebutkan penentuan upah minimum didasarkan pada nilai tertinggi antara hasil formula penghitungan upah minimum dan KHL yang disepakati oleh dewan pengupahan daerah.

Dengan mekanisme tersebut, KHL memperoleh posisi lebih kuat dalam proses penetapan upah minimum. Sebelumnya, penghitungan upah lebih bertumpu pada formula yang menggunakan indikator ekonomi sehingga kenaikannya tidak selalu mampu menutup kesenjangan dengan kebutuhan hidup pekerja.

Daerah Tetap Harus Melalui Pembahasan

Meski membuka peluang penyesuaian upah berdasarkan KHL, ketentuan baru tersebut tidak berarti gubernur bisa langsung menetapkan UMP setara dengan kebutuhan hidup layak.

Nabiyla menilai opsi tersebut sejalan dengan usulan yang selama ini disampaikannya, yakni memberikan ruang diskresi kepada pemerintah daerah apabila hasil penghitungan upah berdasarkan formula berada di bawah KHL.

"Menurut saya ini ide yang baik. Selama ini saya selalu mengusulkan ada mekanisme diskresi yang diberikan ke daerah yang hasil perhitungan upah minimum berdasarkan formulanya ternyata di bawah KHL. Dengan opsi ini, kemungkinan itu harusnya terbuka," ujarnya.

Namun, Pasal 138 UU tersebut tetap mengatur bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Untuk memperoleh data KHL, pemerintah melalui lembaga statistik harus melakukan survei di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Hasil survei tersebut selanjutnya disampaikan kepada dewan pengupahan daerah.

Data hasil survei menjadi salah satu dasar bagi dewan pengupahan daerah dalam menyusun rekomendasi penetapan upah minimum kepada gubernur.

Dengan demikian, peluang penyesuaian UMP DIY agar lebih mendekati KHL masih bergantung pada hasil survei, pembahasan dewan pengupahan daerah, serta proses penetapan oleh gubernur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online