Fall 2: Deadpoint, Saat Duka Berubah Jadi Perjuangan Hidup
Sinopsis Fall 2: Deadpoint mengikuti Jax dan Luce yang terjebak di ketinggian ekstrem Gunung Kwan setelah longsoran batu.
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul segera melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 kepada pelaku usaha dan serikat pekerja usai penetapan resmi oleh Pemda DIY.
UMK Bantul 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.509.001 atau naik 6,29 persen dibanding tahun sebelumnya. Sosialisasi awal telah dilakukan kepada serikat pekerja sebagai perwakilan buruh di Bantul pada Jumat (26/12). Sosialisasi lanjutan akan menyasar asosiasi pengusaha dan perusahaan agar besaran UMK yang telah disepakati melalui Dewan Pengupahan dapat dipatuhi seluruh pihak.
"Setelah penetapan UMK 2026, beberapa waktu akan datang kita akan sosialisasikan ini kepada Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan juga serikat pekerja di Kabupaten Bantul," kata Kepala Disnakertrans Bantul Agus Yuli Herwanto di Bantul, Sabtu.
UMK Bantul tahun 2026 telah ditetapkan Gubernur DIY pada Rabu (24/12) sebesar Rp2.509.001, mengalami kenaikan sebesar 6,29 persen atau sebesar Rp148.468 dibanding dengan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.360.533.
Menurut dia, sosialisasi UMK 2026 telah dimulai pada Jumat (26/12) kepada serikat pekerja, sebagai wakil buruh di Bantul, dengan harapan besaran UMK yang sudah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Bantul tersebut dapat diterima semua pihak.
"Serikat pekerja wakil dari pada pekerja, buruh kita kumpulkan pada Jumat (26/12), untuk sosialisasi UMK ini, harapan kami tentu saja karena ini sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak, bahkan dengan pemerintah untuk ditaati," katanya.
Menurut dia, sosialisasi UMK 2026 akan berlanjut bagi pelaku usaha maupun perusahaan perusahaan di Bantul, namun demikian untuk pengawasan penerapan besaran UMK Bantul, nantinya menjadi kewajiban Pemda DIY.
"Jadi nanti masalah sanksi dan sebagainya ketika ada perusahaan tidak mengikuti UMK baru itu dari provinsi yang memberlakukan sanksi, pengawasan ranah di provinsi," katanya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan UMK Bantul 2026 ditetapkan Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati dan usulan Dewan Pengupahan Bantul yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 433 Tahun 2025 tentang penetapan UMK 2026.
"UMK Bantul 2026 ini merupakan titik temu antara pengusaha, buruh, dan pemerintah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta gambaran kontribusi buruh maupun faktor lainnya seperti faktor kebutuhan hidup layak," katanya.
Bupati berharap dengan kenaikan UMK ini terjadi keharmonisan dan sinergi produktif antara pengusaha dengan buruh, selain itu menguntungkan kedua belah pihak serta daerah dalam mendorong capaian pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026. Sementara itu, pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran UMK menjadi kewenangan Pemda DIY sebagai pemerintah provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sinopsis Fall 2: Deadpoint mengikuti Jax dan Luce yang terjebak di ketinggian ekstrem Gunung Kwan setelah longsoran batu.
DKP DIY menggelar Gita Laut 2026 di Pantai Congot untuk menjaga sumber daya pesisir dan melibatkan generasi muda dalam sektor kelautan.
Warga Wirobrajan didorong mengolah sampah plastik menjadi kerajinan bernilai ekonomi. Bank Sampah Wira Peni kini memiliki 90 anggota.
Tiga ASN Jayawijaya tewas ditembak KKB. Jusuf Kalla mendorong operasi aparat diiringi pendekatan persuasif dan damai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga judi online.
BPPTKG mencatat 47 guguran lava dan ratusan gempa Gunung Merapi sepekan. Status tetap Siaga, warga diminta waspada lahar dan APG.