Advertisement
Pantarlih Ini Pilih Mundur Gara-Gara Ketahuan Jadi Anggota Parpol
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogja diduga sebagai anggota partai politik tertentu. Akibatnya yang bersangkutan pun mengundurkan diri dari posisinya sebagai pantarlih.
Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budiyanto mengatakan, pantarlih tersebut saat ini sudah mengundurkan diri. Pengunduran diri itu, kata dia disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tegalrejo Heru Kuswanto.
Advertisement
"Alasannya karena ada kesibukan di tempat lain. Nanti segera diganti," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (3/5/2018).
Dia menjelaskan, pergantian pantarlih tersebut akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bener, Kecamatan Tegalrejo. Terkait dengan hal itu, baik PPK maupun PPS di wilayah yang bersangkutan sudah mengklarifikasi langsung ke pantarlih tersebut.
BACA JUGA
“Dari hasil klarifikasi itu lantas dikoordinasikan dengan KPU Kota Jogja,” ucap Heru.
Disinggung soal pelanggaran itu, dia menyayangkannya. Menurutnya, masalah itu seharusnya tidak terjadi lantaran sebelum dilantik para calon pantarlih sudah menyerahkan surat pernyataan jika mereka tidak tergabung dengan parpol apapun.
Sedangkan terkait dengan hasil verifikasi data yang dilakukan pantarlih itu, Wawan menilai pendataan tidak perlu diulang karena proses verifikasi dilakukan secara terbuka atas sepengetahuan pengurus RT di wilayah tersebut.
Sekadar diketahui, KPU Kota Jogja menerjunkan 1.365 panitia pemutakhiran daftar pemilih untuk melakukan verifikasi terhadap 304.926 data pemilih. Proses verifikasi data pemilih akan dilakukan hingga 17 Mei. Hasil pemutakhiran dijadikan dasar penyusunan daftar pemilih sementara.
Mencuatnya kasus tersebut berawal dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja Iwan Ferdian. Dia mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak pantarlih yang dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ditemukan oknum pantarlih yang tercatat sebagai anggota salah satu parpol.
Dia menilai, fakta tersebut tidak sesuai dengan persyaratan awal yang ditetapkan, yakni soal larangan pantarlih yang berasal dari parpol. "Setelah ditelusuri, salah satu pantarlih diduga berstatus sebagai anggota parpol. Kami minta KPU segera melakukan penggantian," katanya.
Dugaan itu, diakuinya berasal dari kecurigaan panwascam karena pantarlih yang diduga sebagai anggota parpol tersebut masuk dalam daftar sampling ketika verifikasi anggota partai politik oleh KPU Kota Jogja. Saat diverifikasi, terduga menunjukkan syarat yang diminta.
"Saat itu, ia menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu tanda anggota partai tertentu," ujarnya.
Usai temuan itu, Panwaslu Kota Jogja pun segera menyampaikan rekomendasi agar KPU Jogja melakukan penggantian petugas tersebut. "Kami berharap agar KPU segera melakukan pergantian. Ini karena integritas pantarlih dipertanyakan. Apalagi waktu verifikasi tinggal dua pekan lagi," katanya.
Panwaslu juga meminta agar KPU mengulang kembali hasil verifikasi daftar pemilih yang dilakukannya. Hal itu dilakukan lantaran panwaslu khawatir ada manipulasi data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
- KRL Jogja-Solo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025
- Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
- Stasiun Jogja Diminta Tambah Permainan Tradisional untuk Anak
- Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru
Advertisement
Advertisement





