Advertisement

Laporkan Penipuan, Mantan Vokalis Edane Malah Tersandung Pencemaran Nama Baik

Irwan A Syambudi
Selasa, 15 Mei 2018 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Laporkan Penipuan, Mantan Vokalis Edane Malah Tersandung Pencemaran Nama Baik Mantan vokalis Edane, Ecky Lamoh (kiri) bersama penasihat hukum dari LBH Yogyakarta, Emanuel Gobay, memberikan keterangan kepada wartawan di Polda DIY, Selasa (15/5 - 2018). Harian Jogja/Irwan A.Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Mantan vokalis Edane, Ecky Lamoh, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Berkas perkara tahap kedua dengan tersangka Ecky Lamoh dilimpahkan penyidik Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (15/5/2018).

Didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Emanuel Gobay, musisi yang kini bersolo karier itu merasa tak melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan. "Saya tidak mencemarkan nama baik. Saya katakan yang ada, tapi tidak baik tanggapannya. Apa yang saya takutkan kan wajar, keluarga kami diancam," kata Ecky saat ditemui di Polda DIY, Selasa.

Advertisement

Menurut Ecky, dirinya ditetapkan sebagai tersangka sekitar 2017 atas tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dilaporkan ke Polda DIY atas dasar unggahan di media sosial yang dilakukannya pada Februari dan Maret 2016.

Ketika itu Ecky mengeluhkan laporannya atas kasus yang dia alami sebelumnya, yaitu pengaduannya ke Polres Bantul mengenai dugaan penipuan dan penggelapan disertai ancaman dengan terlapor berinisial HS, DC, dan AI pada 2013.

Namun selama bertahun-tahun laporan itu belum menunjukkan perkembangan. Malah belakangan dia dituntut balik oleh terlapor atas tuduhan pencemaran nama baik, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penasihan hukum Ecky, Emanuel Gobay, mengatakan setelah dilimpahkan ke Kejati DIY, berkas perkara yang menyeret kliennya sebagai tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk diproses. "Ini menunjukkan ada pemberangusan kebebasan berekspresi dalam media elektronik," katanya.

Kasus yang menjerat Ecky, menurut Gobay, juga menunjukkan ketidakprofesionalan polisi. Hal ini terlihat dari laporan Ecky sebelumnya yang belum ada perkembangan. "Bang Ecky merupakan korban dan saat ini kasus yang dilaporkan belum naik ke tahap dua. Di sisi lain, berkas perkara yang menjerat Bang Ecky justru sudah masuk tahap dua," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement