Advertisement

Pelaksanaan Operasional Trans Jogja Tidak Sesuai Ketentuan

I Ketut Sawitra Mustika
Sabtu, 26 Mei 2018 - 16:37 WIB
Nina Atmasari
Pelaksanaan Operasional Trans Jogja Tidak Sesuai Ketentuan Penumpang Trans Jogja turun di halte Jalan MT Haryono, Yogyakarta. - Harian Jogja/ Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY tahun anggaran 2017. Tapi, di balik opini WTP ini, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus segera diperbaiki Pemda DIY.

Wakil Ketua BPK Profesor Bahrullah Akbar, dalam pidatonya saat rapat paripurna istimewa DPRD DIY, Jumat (25/5/2018), mengatakan, ada dua permasalahan dalam LKPD yang harus segera diselesaikan Pemda DIY, yakni temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap undang-undang.

Advertisement

Temuan pemeriksaan atas SPI, sambungnya, antara lain terkait dengan pengelolaan pendapatan, persediaan dan aset SMA/SMK, yang merupakan unit kerja baru di lingkungan Pemda DIY sehubungan dengan pengalihan kewenangan pengelolaan urusan pendidikan menengah, belum memadai.

Sementara untuk temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain : Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM (DPUP-ESDM) DIY belum memproses jaminan pertambangan milik perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi senilai Rp276 juta, pelaksanaan operasional angkutan umum perkotaan bersubsidi Trans Jogja dengan sistem by the service tidak sesuai ketentuan dan beberapa pekerjaan tidak sesuai ketentuan.

"BPK meminta pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujar Akbar.

Akbar juga menekankan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya fraud dalam pengelolaan keuangan. Meski begitu, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, hal ini juga akan diungkap dalam LHP.

Dengan demikian, kata Akbar, opini yang diberikan pemeriksa, termasuk WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mengatakan, secara administrasi aset SMA/SMK dari kabupaten dan kota sudah masuk pembukuan Pemda DIY. Hanya saja, data yang masuk belum mengakomodasi perubahan-perubahan di lapangan, sehingga harus ada pemeriksaan ulang.

"Kami sudah lakukan langkah-langkah identifikasi. Kalau boleh jujur itu membebani administrasi aset kami, karena kami terimanya kan administrasi saja. Aslinya di lapangan seperti apa belum tahu. Nah langkah kami berikutnya melihat secara riil di lapangan seperti apa," jelas Gatot.

Adapun untuk permasalahan Trans Jogja, Gatot menyebut BPK menginginkan adanya perjanjian antara Pemda DIY dengan PT. Anindya Mitra Internasional (AMI), BUMD ikut serta mengelola moda transportasi tersebut. Pasalnya, selama ini PT AMI hanya bergerak atas perintah Gubernur DIY semata.

Ia mengaku Pemda DIY siap menindaklanjuti rekomendasi BPK, karena perjanjian memang dibutuhkan supaya hak dan kewajiban masing-masing pihak jadi lebih jelas.

Sementara untuk masalah jaminan pertambangan, Gatot menyebut ada keteledoran, sebab regulasi belum dijalankan sepenuhnya oleh DPUP-ESDM DIY. "Ada aturannya sebelum penambangan dan reklamasi ada jaminan. Ini tidak dilaksanakan, tapi dilaksanakan di lapangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement