Advertisement

Pembina Sekolah Internasional di Jogja Dipolisikan, Kenapa?

Abdul Hamied Razak
Minggu, 10 Juni 2018 - 18:20 WIB
Arief Junianto
Pembina Sekolah Internasional di Jogja Dipolisikan, Kenapa? Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Diduga menggelapkan dana pendidikan, RF, seorang pembina salah satu sekolah di Kota Jogja dilaporkan ke polisi oleh EH, wali siswa di sekolah tersebut.

Dalam laporannya, EH menduga RF melanggar tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP. Salah satu penasehat hukum EH, Dimpos Sitompul mengatakan kliennya menganggap ada yang tidak beres dengan keuangan sekolah, terutama terkait dengan dana pendidikan.

Advertisement

"Ini karena penambahan fasilitas penunjang pendidikan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Padahal, wali siswa telah memenuhi kewajibannya [untuk membayar sesuai kesepakatan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/6).

Dimpos menambahkan kekecewaan kliennya bermula ketika pihak sekolah menerbitkan surat edaran kepada murid, orang tua dan guru pada 1 September 2015. Dalam surat yang ditandatangani pengelola sekolah, tertulis bahwa mereka berjanji menambah sejumlah fasilitas penunjang sekolah yang seluruhnya terdiri dari lima item.

Pada 20 Oktober 2017 lalu, sekolah kembali menerbitkan surat dengan tujuan yang sama. Dalam surat yang ditandatangani RF selaku pembina, pengelola kembali berjanji mengadakan fasilitas penunjang di sekolah.

Bedanya, fasilitas pendidikan yang dijanjikan dalam surat tersebut hanya berisi dua item. Tak hanya itu pihak sekolah pun mengajukan proposal permohonan sewa tanah dilengkapi dengan rencana pembangunan gedung dengan anggaran sekitar Rp4,5 miliar.

“Seharusnya sekolah merealisasikan janji-janjinya. Tetapi sampai saat ini belum dilakukan. Klien kami belum melihat fasilitas penunjang pendidikan yang dijanjikan. Makanya kasus ini dilaporkan ke Polda DIY," ujarnya.

Dia mengapresiasi langkah penyidik Polda DIY yang sudah menaikkan kasus ini ke penyidikan. Disingung jumlah korban akibat tidak kunjung terealisasinya janji yang diberikan pihak sekolah, Dimpo memastikan sementara ini baru kliennya yang menjadi korban.

"Kami laporkan kasus ini ke Polda DIY dengan nilai kerugian sebesar Rp10 miliar," katanya.

Menurutnya, tidak pidana penggelapan dana pendidikan tersebut termasuk extra ordinary crime sehingga nama oknum yang terlibat harus dibersihkan. Kliennya dipastikan sudah memenuhi kewajibannya membayar dana untuk penunjang pendidikan di sekolah itu sebesar. "Kami tidak melihat baik buruk dan kinerja sekolah, tetapi oknum yang melakukan penggelapan dana pendidikan harus ditindak," katanya.

Dimpo memastikan kliennya telah memenuhi seluruh kewajibannya. Wali dari siswa yang mulai masuk sekolah pada 2013 itu telah mengeluarkan anggaran Rp120 juta per tahun untuk biaya pendidikan anaknya.

Dikonfirmasi terpisah, RF mengakui jika ada laporan atas nama dirinya ke Polda DIY. Hanya saja, ia tidak mengetahui isi laporan tersebut. "Laporan itu datang dari orang tua salah seorang siswa. Tapi saya tidak tahu apa yang dipersoalkan,” kata RF saat ditemui di sela-sela acara wisuda peserta didiknya di Hotel Tentrem Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Amerika Serikat Bungkam Soal Rencana Balasan Israel ke Iran

News
| Selasa, 16 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement