Advertisement
Jika Kaya Jangan Ngaku Miskin, Nanti Didiskualifikasi di PPDB SKTM
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY mulai membuka pengurusan rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi pendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018, di Kantor Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) kabupaten dan kota se-DIY, Senin (25/6/2018) hingga Jumat (29/6/2018).
Disdikpora DIY memperketat verifikasi permohonan jalur SKTM untuk mengantisipasi pendaftar yang sebenarnya dari kalangan keluarga mampu tetapi justru berusaha mendaftar melalui jalur ini.
Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan pendaftar yang sebenarnya dari kalangan keluarga kaya tetapi menggunakan jalur SKTM.
"Kalau terbukti sudah masuk [diterima di suatu sekolah], tetap dibatalkan, diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Karena itu mengganggu haknya orang lain," katanya kepada Harian Jogja, Minggu (24/6/2018).
Hal itu sesuai dengan Permendikbud No.14/2018 tentang PPDB, bahwa bagi calon siswa yang memalsukan data siswa miskin dapat dikeluarkan atau dibatalkan dari kepesertaan sebagai peserta didik meski sudah diterima di suatu sekolah.
Didik berharap tidak ada calon siswa yang memalsukan data. Ia mengimbau kepada orang tua calon siswa jangan sampai menempuh cara yang tidak sehat dengan memalsukan data untuk bisa masuk di sekolah tertentu melalui jalur SKTM.
"Jadi kalau datanya tidak masuk sebagai keluarga tidak mampu di Dinsos kabupaten/kota, janganlah mencoba-coba memalsukan data agar bisa menggunakan jalur SKTM supaya bisa diterima di suatu sekolah. Namanya pendidikan kan membentuk karakter, jangan sampai dimulai dari hal-hal yang tidak baik," ujarnya.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan pengurusan rekomendasi SKTM dilakukan di Kantor Balai Dikmen kabupaten/kota sebagai perwakilan Disdikpora DIY. Calon siswa diharapkan sudah membawa surat rekomendasi dari Dinsos kabupaten/kota bahwa calon siswa tersebut kategori pemegang SKTM.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement