Advertisement

Jika Kaya Jangan Ngaku Miskin, Nanti Didiskualifikasi di PPDB SKTM

Sunartono
Senin, 25 Juni 2018 - 06:10 WIB
Laila Rochmatin
Jika Kaya Jangan Ngaku Miskin, Nanti Didiskualifikasi di PPDB SKTM Ilustrasi PPDB. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY mulai membuka pengurusan rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi pendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018, di Kantor Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) kabupaten dan kota se-DIY, Senin (25/6/2018) hingga Jumat (29/6/2018).

Disdikpora DIY memperketat verifikasi permohonan jalur SKTM untuk mengantisipasi pendaftar yang sebenarnya dari kalangan keluarga mampu tetapi justru berusaha mendaftar melalui jalur ini.

Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan pendaftar yang sebenarnya dari kalangan keluarga kaya tetapi menggunakan jalur SKTM.

"Kalau terbukti sudah masuk [diterima di suatu sekolah], tetap dibatalkan, diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Karena itu mengganggu haknya orang lain," katanya kepada Harian Jogja, Minggu (24/6/2018).

Hal itu sesuai dengan Permendikbud No.14/2018 tentang PPDB, bahwa bagi calon siswa yang memalsukan data siswa miskin dapat dikeluarkan atau dibatalkan dari kepesertaan sebagai peserta didik meski sudah diterima di suatu sekolah.

Didik berharap tidak ada calon siswa yang memalsukan data. Ia mengimbau kepada orang tua calon siswa jangan sampai menempuh cara yang tidak sehat dengan memalsukan data untuk bisa masuk di sekolah tertentu melalui jalur SKTM.

"Jadi kalau datanya tidak masuk sebagai keluarga tidak mampu di Dinsos kabupaten/kota, janganlah mencoba-coba memalsukan data agar bisa menggunakan jalur SKTM supaya bisa diterima di suatu sekolah. Namanya pendidikan kan membentuk karakter, jangan sampai dimulai dari hal-hal yang tidak baik," ujarnya.

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan pengurusan rekomendasi SKTM dilakukan di Kantor Balai Dikmen kabupaten/kota sebagai perwakilan Disdikpora DIY. Calon siswa diharapkan sudah membawa surat rekomendasi dari Dinsos kabupaten/kota bahwa calon siswa tersebut kategori pemegang SKTM.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement