Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul saat Hari Antinarkotika Internasional

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 26 Juni 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
Ini yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul saat Hari Antinarkotika Internasional Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Selasa (26/6/2018). - JIBI/Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ribuan barang bukti tindak pidana dalam sejumlah perkara pada medio April 2017 hingga Juni 2018 dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, di halaman kantor Kejari Gunungkidul, Selasa (26/6/2018) pagi.

Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Antinarkotika Internasional yang jatuh setiap 26 Juni.

Advertisement

Barang bukti tersebut salah satunya berasal dari perkara narkotika meliputi 1,11 gram sabu-sabu; 6,61 gram daun ganja kering; sebungkus plastik tembakau gorila; 13 linting tembakau gorila serta seperangkat alat hisap sabu-sabu dari botol bekas. "Semuanya adalah tindak pelanggaran Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No.35/2009 tentang Kesehatan," ujar Asnawi.

Selain perkara narkotika, barang bukti lainnya juga diperoleh dari perkara psikotropika, obat-obatan dan jamu tak berizin, berbagai merk dan jenis minuman keras, serta uang palsu. Barang bukti miras rinciannya yakni 179 botol miras berbagai merek, 109 botol dan satu jeriken miras jenis ciu, serta satu unit tower warna biru merah merek Prost Beer. Hal ini melanggar Pasal 26 Perda Gunungkidul No.4/2010 tentang peredaran minuman keras.

Adapun barang bukti penyalahgunaan obat-obatan dan psikotropika yang melanggar Pasal UU RI No 05/1997 dan Pasal 196 UU RI No.36/2009 meliputi 18.390 butir pil Trihexypendil; 12 butir riklona; 5 butir camlet; 27 butir tramadol, 85 pil Diazepam dan delapan butir pil Alprazolam. Tak hanya itu, sebanyak 786 tablet dan kapsul jamu ilegal serta 504 botol jamu ilegal berbagai merek juga turut dimusnahkan.

Sementara untuk rincian uang palsu yakni 81 lembar pecahan Rp50.000 dan 711 lembar pecahan Rp100.000. Hal ini melanggar pasal 36 ayat 3 UU RI no 7/2011 tentang Mata Uang.

Asnawi mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja sama terpadu dengan Polres Gunungkidul, Pengadilan Negeri Wonosari dan Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari. "Tanpa seluruh komponen yang bergerak bersama hal ini tidak bisa dilakukan," ujarnya.

Asnawi mengaku prihatin dengan peredaran narkoba di Gunungkidul yang menurutnya sudah merajalela. Kendati jumlahnya tidak lebih banyak dari daerah lain, tapi hal itu tetap menimbulkan keprihatinan. "Kalau ekstasi barang kali sedikit, tapi adanya pil, tembakau gorila dan alkohol memang meresahkan," katanya.

Sebagai antisipasi dan upaya meredam peredaran barang haram tersebut Kejari Wonosari selalu lakukan penyuluhan melalui
Program jaksa masuk sekolah. "Kami menggandeng beberapa pihak khususnya di masyarakat untuk ikut sukseskan program ini," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement