Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Selasa (26/6/2018)./JIBI-Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ribuan barang bukti tindak pidana dalam sejumlah perkara pada medio April 2017 hingga Juni 2018 dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, di halaman kantor Kejari Gunungkidul, Selasa (26/6/2018) pagi.
Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Antinarkotika Internasional yang jatuh setiap 26 Juni.
Barang bukti tersebut salah satunya berasal dari perkara narkotika meliputi 1,11 gram sabu-sabu; 6,61 gram daun ganja kering; sebungkus plastik tembakau gorila; 13 linting tembakau gorila serta seperangkat alat hisap sabu-sabu dari botol bekas. "Semuanya adalah tindak pelanggaran Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No.35/2009 tentang Kesehatan," ujar Asnawi.
Selain perkara narkotika, barang bukti lainnya juga diperoleh dari perkara psikotropika, obat-obatan dan jamu tak berizin, berbagai merk dan jenis minuman keras, serta uang palsu. Barang bukti miras rinciannya yakni 179 botol miras berbagai merek, 109 botol dan satu jeriken miras jenis ciu, serta satu unit tower warna biru merah merek Prost Beer. Hal ini melanggar Pasal 26 Perda Gunungkidul No.4/2010 tentang peredaran minuman keras.
Adapun barang bukti penyalahgunaan obat-obatan dan psikotropika yang melanggar Pasal UU RI No 05/1997 dan Pasal 196 UU RI No.36/2009 meliputi 18.390 butir pil Trihexypendil; 12 butir riklona; 5 butir camlet; 27 butir tramadol, 85 pil Diazepam dan delapan butir pil Alprazolam. Tak hanya itu, sebanyak 786 tablet dan kapsul jamu ilegal serta 504 botol jamu ilegal berbagai merek juga turut dimusnahkan.
Sementara untuk rincian uang palsu yakni 81 lembar pecahan Rp50.000 dan 711 lembar pecahan Rp100.000. Hal ini melanggar pasal 36 ayat 3 UU RI no 7/2011 tentang Mata Uang.
Asnawi mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja sama terpadu dengan Polres Gunungkidul, Pengadilan Negeri Wonosari dan Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari. "Tanpa seluruh komponen yang bergerak bersama hal ini tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Asnawi mengaku prihatin dengan peredaran narkoba di Gunungkidul yang menurutnya sudah merajalela. Kendati jumlahnya tidak lebih banyak dari daerah lain, tapi hal itu tetap menimbulkan keprihatinan. "Kalau ekstasi barang kali sedikit, tapi adanya pil, tembakau gorila dan alkohol memang meresahkan," katanya.
Sebagai antisipasi dan upaya meredam peredaran barang haram tersebut Kejari Wonosari selalu lakukan penyuluhan melalui
Program jaksa masuk sekolah. "Kami menggandeng beberapa pihak khususnya di masyarakat untuk ikut sukseskan program ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
Mobil listrik bekas makin diminati di tengah kenaikan harga BBM. Penjualan mobil diesel bekas justru melambat di pasar otomotif domestik.
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan di Malioboro, Tugu, dan Ringroad Utara Sleman. Simak rute lengkap aksi damai driver online.