Advertisement

Perusakan PN Bantul oleh Pemuda Pancasila, Polisi Periksa 9 Saksi

Ujang Hasanudin
Jum'at, 29 Juni 2018 - 11:33 WIB
Nina Atmasari
Perusakan PN Bantul oleh Pemuda Pancasila, Polisi Periksa 9 Saksi Kondisi PN Bantul akibat perusakan, Kamis (28/6/2018) siang. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul terus mendalami kasus perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi.

"Satu orang saksi pelapor dari pihak pengadilan, delapan saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa [perusakan] berlangsung," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, saat ditemui di Mapolres Bantul, Jumat (29/6/2018).

Advertisement

Selain menggali keterangan saksi, pihaknya juga sudah memeriksa kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV) dari beberapa sudut pengadilan. Menurut Rudy, dari CCTV tersebut, terlihat jelas peristiwa pengrusakan tersebut, bahkan beberapa orang dapat dikenali wajahnya.

Ia berjanji dalam waktu dekat ini terduga pengrusakan dapat terungkap. Rudy menyatakan dalam pengungkapan karsus tersebut tidak ada kaitannya dengan ormas tertentu. Pihaknya mengusut kasus tindak pidana perusakan yang diduga dilakukan oleh beberapa pengunjung sidang.

Kasus tersebut diakuinya menjadi atensi polisi karena pengadilan merupakan salah satu bagian dari sistem pengadilan yang harus dijaga marwahnya. Semua yang hadir di pengadilan, kata dia, harus menjaga dan menghormati. "Jangan sampai terulang, ini mencoreng wajah pengadilan," ujar Rudy.

Kasus perusakan PN Bantul terjadi pada Kamis (28/6/2018) siang. Seratusan massa ricuh seusai sidang vonis Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Abdul Gani. Doni divonis bersalah dalam kasus pembubaran pameran karya seni yang digelar di Pusham UII pada Mei 2017 lalu.

Doni divonis lima tahun penjara. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani kecuali dalam masa sembilan bulan pascavonis terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum selama masa percobaan tersebut.

Diduga simpatisan Doni tidak terima dengan putusan tersebut, kemudian meluapkan emosinya dengan merusak beberapa fasilitas di PN Bantul, seperti kaca, meja pelayanan, pot bunga, kursi, dan televisi yang biasa untuk menayangkan jadwal sidang.

Doni sendiri mengakui simpatisannya emosi. Sementara dalam kasus hukumnya, Doni masih pikir-pikir untuk banding. "Saya perlu kensultasi dengan ketua umum," ucap Doni di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement