Advertisement
Soal Ojek Online, Pemda Pasif
Ilustrasi. - Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum menentukan sikap ihwal pengaturan ojek daring. Pemda DIY memilih pasif dengan menyatakan akan menunggu terlebih dahulu arahan resmi dari Kementerian Perhubungan, meski Pemerintah Pusat sudah menyerahkan sepenuhnya pengaturan ojek daring ke pemda.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengungkapkan hingga kini Pemda DIY belum memiliki aturan apa pun terkait dengan ojek daring. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengakui ojek daring sebagai angkutan umum, yang kemudian disertai pernyataan Pemerintah Pusat agar pemda segera bersikap dan bertindak, ia mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan, sebab sedang menunggu petunjuk pengaturan.
Advertisement
"Namanya peraturan itu kan harus dituangkan dalam permen (peraturan menteri) atau surat edaran. Nah, dari Menteri [Perhubungan] kan belum ada," ucap Sigit kepada Harianjogja.com, Minggu (1/7).
Seperti diketahui, pada Kamis (28/6) lalu, MK menolak mengakui ojek daring sebagai angkutan umum. Putusan ini diambil MK terhadap uji materi yang diajukan oleh 54 pengemudi ojek daring.
BACA JUGA
Mereka menggugat Pasal 47 ayat 3 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka keberatan dengan pasal itu lantaran tidak memasukkan ojek sebagai angkutan umum, padahal di tengah perkembangan teknologi, jumlah ojek daring semakin banyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





