Advertisement
Ingin Urus Kekancingan, Siapkan Berkas-Berkas Ini
Kraton Jogja. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masih banyak warga yang dinilai belum tahu dan menyadari bahwa status lahan yang mereka tinggali adalah Sultan Grond (SG) ataupun Pakualaman Grond (PAG).
Kepala DPRT Kota Jogja Hari Setyowacono mengatakan setelah beberapa kali menyosialisasikan tata cara pemanfaatan tanah SG dan PAG ternyata ada warga yang belum tahu bertempat tinggal di tanah milik siapa. Khusus di wilayah Kota Jogja, kata dia, tanah yang belum pernah keluar alas haknya sudah jelas merupakan tanah SG. Untuk memastikan warga bisa bertanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Advertisement
Setelah mengetahui tanah yang ditempati merupakan SG, ujar Hari, masyarakat harus segera mengurus kekancingan. "Itulah yang kami sosialisasikan. Harus segera diurus [kekancingan]," kata dia, belum lama ini.
Proses itu bisa diawali dengan mengajukan permohonan ke Kraton, dan ditembuskan ke DPTR DIY. Selain itu sejumlah lampiran juga harus disiapkan, mulai dari rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah dan rekomendasi pemanfaatan tanah yang diterbitkan oleh DPTR Kota Jogja.
BACA JUGA
"Setelah tahu kami akan terjun ke lapangan. Istilahnya klarifikasi. Apakah benar sesuai permohonan atau tidak?" kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Leptospirosis di DIY Capai 453 Kasus, 38 Warga Meninggal
- PB XIV Mangkubumi Salat Jumat di Masjid Gedhe Mataram Kotagede
- Dana Desa di Kulonprogo Dipangkas, Tiap Kalurahan Dapat Rp300 Juta
- KDMP di DIY Mulai Suplai Bahan Pangan untuk Program MBG
- Keluarga ADP Pertanyakan Penghentian Penyelidikan, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement




