Advertisement

PKS Puji Langkah Idham Samawi Gugat Pemkab Bantul

Ujang Hasanudin
Selasa, 17 Juli 2018 - 13:50 WIB
Bhekti Suryani
PKS Puji Langkah Idham Samawi Gugat Pemkab Bantul ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, mengapresiasi langkah mantan bupati Idham Samawi menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul terkait dengan permohonan pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp11,6 miliar.

PKS menilai adanya gugatan hukum tersebut, maka dana Rp11,6 miliar yang selama ini tersimpan di kas daerah Kabupaten Bantul sejak 2014 lalu segera mendapat kepastian hukum. Sebab, selama ini Pemkab meyakini dana tersebut adalah dana pengembalian, sementara penyetor atau Idham Samawi meyakini dana itu adalah titipan yang bisa ia ambil kapan pun.

Advertisement

"Kalangan DPRD tentu mengambil langkah hati-hati, tidak mau mengutak-atik dana terebut. Sehingga kami akhirnya gur iso nyawang ora iso nganggo [Hanya bisa lihat tidak bisa menggunakan]," kata Wakil Ketua Fraksi PKS, Setiya, Selasa (17/7/2018).

Setiya yang juga sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Bantul menjelaskan dalam APBD Bantul, dana pengembalian hibah Persiba itu selama selama ini dimasukkan dalam pos belanja tidak terduga dan selalu menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang tidak bisa digunakan.

Ia meyakini dengan adanya proses hukum di pengadilan akan ada kepastian, "Apakah dana itu bisa dipakai untuk belanja pembangunan atau malah harus dikembalikan kepada penyetornya," ucap Setiya. Pihaknya menanti putusan Pengadilan Negeri Bantul dan menghormati apapun bunyi putusannya.

Kasus gugatan terkait pengembalian dana hibah Persiba ini berawal dari penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Idham Samawi. Dalam kasus ini, yang bersangkutan berinisiatif mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan ke kas Umum Pemkab Bantul pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11,6 miliar.

Dana ini ditransfer melalui Bank Danamon ke BPD Cabang Bantul. Pada perkembangannya, kasus yang menjerat Idham pun dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Agustus 2015.

Adanya putusan SP3 Idham pun meminta pemkab mengembalikan dana yang telah disetorkan tersebut. Idham Samawi menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul ke PN Bantul. Perkara gugatan terdaftar di PN Bantul dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Btl tertanggal 31 Maret 2018. Sayed Muhammad Muliady tercatat sebgai kuasa hukumnya.

Dalam petitum gugatannya, Idham Samawi meminta PN Bantul mengabulkan gugatannya, di antaranya adalah menyatakan dana Rp11,6 miliar yang disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Bantul pada 6 Maret 2014 sah menurut hukum milik penggugat.

Penggugat juga meminta PN Bantul memutuskan perbuatan tergugat atau Pemerintah Kabupaten Bantul yang tidak mengembalikan dana hibah yang sudah disetorkan dan telah dianggarkan pengembalian dananya dalam APBD Bantul 2016/2017 adalah perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana Rp11,6 miliar kepada penggugat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami

News
| Rabu, 17 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement