Droping Air Gunungkidul Belum Jalan, Warga Diminta Bersabar
Program droping air di Gunungkidul belum berjalan meski anggaran siap. Penyaluran baru dimulai Juli–Agustus 2026.
Perwakilan DPD Nasdem Bantul saat menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Bantul, Senin (16/7/2018). /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, BANTUL – DPD Nasional Demokrat (Nasdem) Bantul menjadi partai politik pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019. Di dalam pendaftaran ini, menyerahkan 45 nama bacaleg yang salah satunya terdapat mantan narapidana kasus korupsi.
Ketua DPD Nadem Bantul Bibit Rustamto mengatakan, penyerahan pencalegan Nasdem dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin (16/7/2018) siang. menurut dia, ada 45 nama calon yang disetorkan untuk pendaftaran bacaleg Pemilu 2019.
“Berkas sudah kami serahkan dengan rincian 21 bacaleg perempuan dan 24 bacaleg pria,” kata Bibit kepada wartawan.
Dia pun berharap pendaftaran bacaleg dapat berjalan lancar dan semua calon dapat lolos verifikasi. “Kita tunggu hasilnya. Jika ada berkas yang kurang maka kami siap memperbaikinya,” ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi, Bibit tidak menampik jika partainya tetap mendaftarkan satu calon yang pernah tersangkut korupsi. Keputusan tetap mendaftarkan karena ingin memberikan kesempatan yang sama kepada semua kader.
Terlebih lagi, lanjut dia, hingga saat ini masih ada gugatan terkait dengan PKPU No.20/2018 tentang Pencalegan. “Kita tunggu hasil putusan MK terkait dengan gugatan tersebut,” katanya.
Meski demikian, lanjut Bibit, terkait dengan masalah bacaleg mantan narapidana kasus korupsi menyerahkan sepenuhnya ke KPU. “Intinya kami tetap memberikan kesempatan pada yang bersangkutan. Tapi kalau KPU meminta mengganti, kami siap mengganti dengan bacaleg yang lain,” tuturnya.
Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengaku belum melakukan penelitian secara mendalam terkait dengan berkas yang diserahkan Nasdem. “Nanti dalam verifikasi akan kami teliti secara detail terkait dengan berkas syarat calon yang dimiliki masing-masing bacaleg,” katanya.
Terlepas adanya gugatan terkait dengan PKPU No.20/2018 terkait Pencalegan, Arif mengakui PKPU tersebut masih menjadi dasar untuk penetapan. Menurut dia, di dalam aturan tersebut mengatur dengan jelas bahwa mantan narapidana bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak dan koruptor tidak boleh mencalonkan. “Ya kita lihat saat verifikasi berkas. Kalau tidak sesuai aturan, maka kami minta partai mencoret dan mencari gantinya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program droping air di Gunungkidul belum berjalan meski anggaran siap. Penyaluran baru dimulai Juli–Agustus 2026.
Jadwal Bus KSPN Jogja 6 Juni 2026 lengkap. Tarif mulai Rp12.000, rute Malioboro ke pantai selatan Jogja.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Juni 2026 lengkap. Layanan SIMMADE, SIMPITU, dan SIM Station memudahkan perpanjangan SIM warga.
Jadwal KA Bandara YIA 6 Juni 2026 lengkap. Akses cepat ke Bandara YIA dari Jogja, solusi transportasi bebas macet.
Pencegahan stunting tidak selalu membutuhkan biaya mahal. Pemenuhan gizi anak dapat dilakukan dengan memanfaatkan bahan pangan lokal yang mudah diperoleh
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menggelar bedah buku berjudul Mudah dan Sukses Usaha Beternak Ayam Kampung Super di Balai Padukuhan Kanigoro.