Minta Dana Persiba Rp11,6 Miliar, Idham Samawi Gugat Pemkab Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pengadilan Negeri Bantul menyidangkan gugatan perdata mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp11,6 miliar ke rekenening pemkab, Senin (16/7/2018). Di dalam sidang ini, Bupati Bantul Suharsono hadir selaku pihak tergugat.
Sidang gugatan Idham Samawi tertuang dalam perkara Nomor 46/PDTG/2018/PN BTL dan sudah memasuki tahap mediasi dengan menghadirkan pihak tergugat. Sayangnya dalam proses sidang berjalan tertutup karena awak media maupun masyarakat umum tidak dapat menyaksikannya. Dalam mediasi ini, Suharsono tidak sendiri karena didampingi oleh pengacara negara Hartono dan staf ahli bupati Sukardiyono.
Advertisement
Humas Pengadilan Negeri Bantul, Zaenal Arifin membenarkan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba. Meski demikian, Zaenal menolak memberikan keterangan detail terkait materi mediasi dan gugatan dari tergugat. “Sesuai dengan Peraturan Mahkama Agun No.1/2016 tentang Prosedur Mediasi, pelaksanaan mediasi bersifat rahasia dan tidak bisa diumumkan ke publik,” katanya kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, informasi yang diberikan hanya menyangkut jadwal pemanggilan baik dari pihak tergugat, penggugat hingga mediasi yang melibatkan kedua belah pihak. “Hari ini [kemarin] pihak tergugat yang dipanggil. Rencananya minggu depan, gantian pihak penggugat. Selanjutnya pada minggu keempat kedua belah pihak akan dipertemukan,” katanya.
Bupati Bantul Suharsono menyerahkan sepenuhnya kasus gugatan ini ke pengadilan. Dia pun siap menaati apa yang diputusakan dalam pengadilan. “Saya tidak akan naik banding dan siap melaksanakan putusan yang ditetapkan oleh hakim,” kata Suharsono.
Untuk menghadapi gugatan ini, Suharsono mengaku memiliki surat dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyebut uang Rp11,6 miliar yang diberikan adalah uang pengembalian bukan titipan. “Surat itu jelas menyebutkan uang yang disetor adalah pengembalian. Jadi saya hati-hati dalam menyikapi, kalau ada putusan pengadilan yang menyuruh mengembalikan, maka saya siap mengembalikannya,” tuturnya.
Kasus gugatan terkait pengembalian dana hibah Persiba berawal dari penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Idham Samawi. Dalam kasus ini, yang bersangkutan berinisiatif mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan ke kas Umum Pemkab Bantul pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11,6 miliar. Dana ini ditransfer melalui Bank Danamon ke BPD Cabang Bantul. Pada perkembangannya, kasus yang menjerat Idham pun dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Kejati DIY pada Agustus 2015. Adanya putusan SP3 Idham pun meminta pemkab mengembalikan dana yang telah disetorkan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Eks-Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI, Kapolri Apresiasi BNPT
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Aptisi DIY Ungkap Tantangan Sejumlah PTS di 2025
- Ratusan Perempuan Ikuti Olahraga Lari, Keliling Tempat Wisata di Jogja
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
Advertisement
Advertisement