Satu Bakal Calon Lurah Absen Tes Tambahan di Gunungkidul
Satu bakal calon lurah dari Monggol absen dalam tes tambahan di Gunungkidul. Seleksi diikuti 15 peserta dari Monggol dan Sampang.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL- Pengadilan Negeri Bantul menyidangkan gugatan perdata mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp11,6 miliar ke rekenening pemkab, Senin (16/7/2018). Di dalam sidang ini, Bupati Bantul Suharsono hadir selaku pihak tergugat.
Sidang gugatan Idham Samawi tertuang dalam perkara Nomor 46/PDTG/2018/PN BTL dan sudah memasuki tahap mediasi dengan menghadirkan pihak tergugat. Sayangnya dalam proses sidang berjalan tertutup karena awak media maupun masyarakat umum tidak dapat menyaksikannya. Dalam mediasi ini, Suharsono tidak sendiri karena didampingi oleh pengacara negara Hartono dan staf ahli bupati Sukardiyono.
Humas Pengadilan Negeri Bantul, Zaenal Arifin membenarkan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba. Meski demikian, Zaenal menolak memberikan keterangan detail terkait materi mediasi dan gugatan dari tergugat. “Sesuai dengan Peraturan Mahkama Agun No.1/2016 tentang Prosedur Mediasi, pelaksanaan mediasi bersifat rahasia dan tidak bisa diumumkan ke publik,” katanya kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, informasi yang diberikan hanya menyangkut jadwal pemanggilan baik dari pihak tergugat, penggugat hingga mediasi yang melibatkan kedua belah pihak. “Hari ini [kemarin] pihak tergugat yang dipanggil. Rencananya minggu depan, gantian pihak penggugat. Selanjutnya pada minggu keempat kedua belah pihak akan dipertemukan,” katanya.
Bupati Bantul Suharsono menyerahkan sepenuhnya kasus gugatan ini ke pengadilan. Dia pun siap menaati apa yang diputusakan dalam pengadilan. “Saya tidak akan naik banding dan siap melaksanakan putusan yang ditetapkan oleh hakim,” kata Suharsono.
Untuk menghadapi gugatan ini, Suharsono mengaku memiliki surat dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyebut uang Rp11,6 miliar yang diberikan adalah uang pengembalian bukan titipan. “Surat itu jelas menyebutkan uang yang disetor adalah pengembalian. Jadi saya hati-hati dalam menyikapi, kalau ada putusan pengadilan yang menyuruh mengembalikan, maka saya siap mengembalikannya,” tuturnya.
Kasus gugatan terkait pengembalian dana hibah Persiba berawal dari penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Idham Samawi. Dalam kasus ini, yang bersangkutan berinisiatif mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan ke kas Umum Pemkab Bantul pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11,6 miliar. Dana ini ditransfer melalui Bank Danamon ke BPD Cabang Bantul. Pada perkembangannya, kasus yang menjerat Idham pun dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Kejati DIY pada Agustus 2015. Adanya putusan SP3 Idham pun meminta pemkab mengembalikan dana yang telah disetorkan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satu bakal calon lurah dari Monggol absen dalam tes tambahan di Gunungkidul. Seleksi diikuti 15 peserta dari Monggol dan Sampang.
Surat suara Pilur Gunungkidul mulai masuk tahap pencetakan setelah 91 calon lurah ditetapkan di 31 kalurahan dengan 120.887 pemilih.
Jack Miller resmi meninggalkan MotoGP dan bergabung dengan Yamaha di WorldSBK 2027 dengan kontrak dua musim.
Astra Half Marathon kembali digelar pada 2026 dengan membawa semangat “Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia” dalam perjalanan menuju 70 tahun Astra.
iPhone 18 Pro hadir dengan chip A20 Pro. Simak 3 pesaing Android: Samsung S26 Ultra, Pixel 11 Pro XL, dan Xiaomi 17 Ultra dengan kamera Leica
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sleman mencapai 185 korban hingga Agustus 2026. KDRT mendominasi dengan 114 kasus.