Advertisement

Perusakan PN Bantul, Polisi Rilis Jumlah Tersangka 2 Orang

Ujang Hasanudin
Rabu, 01 Agustus 2018 - 13:10 WIB
Laila Rochmatin
Perusakan PN Bantul, Polisi Rilis Jumlah Tersangka 2 Orang Polisi sedang melakukan olah TKP pengrusakan di PN Bantul. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Polda DIY meralat jumlah tersangka perusakan Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jumlah terangka yang memenuhi unsur tindak pidana hanya dua orang. Bukan tiga orang seperti dalam rilis sebelumnya.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Yulianto saat dimintai konfirmasi membenarkan jumlah tersangka dua orang. "Tersangka dua orang setelah terlebih dahulu mengamankan tiga orang, tetapi yang memenuhi unsur pasal pidana dua orang," kata Yulianto, melalui sambungan telepon, Rabu (1/8/2018).

Advertisement

Sebelumnya Polda menyampaikan pelaku perusakan yang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka tiga orang. Ketiganya, yakni Novi Kurniawan, 22, warga Pajangan, ASH, 17, warga Pajangan, dan Syamsudin, 40. Namun belakangan, Syamsudin tidak terbukti dan hanya sebagai saksi.

Yulianto mengatakan dalam rilis pertama dulu tiga orang adalah yang diamankan seusai kejadian. Saat itu belum ada penetapan tersangka. Setelah pemeriksaan lebih mendalam yang memenuhi unsur pidana hanya dua orang, "Setelah rilis pertama belum ada update perkembangan. Jadi bukan tiga orang menjadi dua orang," papar dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo membenarkan informasi tersebut. Saat ini kedua tersangka, yakni Novi Kurniawan dan ASH sudah diproses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Berkas kedua tersangka dipisah menjadi dua, karena satu tersangka masih di bawah umur dan cara penyelesaiannya berbeda.

Penyelesaian tersangka ASH sempat melalui diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketentuan diversi diatur dalam Undang-undang No.11/2012 tentant Sistem Peradilan Anak.

Namun, upaya diversi di tingkat penyidikan tidak mencapai kesepkatan, karena PN Bantul menginginkan kasus tersebut sampai persidangan sebagai bahan pembelajaran. Dengan demikian perkara lanjut sampai ke penuntutan. "Perkara lanjut," kata Rudy.

Penyelesaian diversi akan kembali dilakukan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan Negeri Bantul. "Kalau diversi tingkat penuntutan tetap masih mengambang ya kami limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno.

Kasus perusakan PN Bantul ini terjadi pada 28 Juni lalu, seusai sidang putusan Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto. Putusan tersebut terkait kasus pembubaran pameran karya seni di Pusham UII pada Mei 2017. Hasil putusan menyatakan Doni bersalah.
Diduga massa simpatisan Doni tidak terima dengan putusan tersebut, kemudian merusak sejumlah fasilitas di PN Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement