Advertisement

Sudah Memelihara selama 15 Tahun, Yatimun Akhirnya Saksikan Ikan Kesayangannya Dimusnahkan

Irwan A Syambudi
Rabu, 08 Agustus 2018 - 08:37 WIB
Nina Atmasari
Sudah Memelihara selama 15 Tahun, Yatimun Akhirnya Saksikan Ikan Kesayangannya Dimusnahkan Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY, Hafit Rahman (kanan) menunjukkan ikan berbahaya yang diserahkan warga ke posko penyerahan ikan berbahaya di kantor BKIPM DIY, Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Selasa (31/7/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY melakukan pemusnahan ikan berbahaya hasil penyerahan masyarakat. Sedikitnya ada 25 ikan berbahaya yang dimusnahkan.

Pemusnahan ikan berbahaya dilakukan di kantor BKIPM DIY, Maguwoharjo, Depok pada Selasa (7/8/2018) pagi. Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM DIY, Haryanto mengatakan ada 25 ikan berbahaya yang terdiri dari 13 ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu.

Advertisement

Sejumlah ikan itu merupakan hasil dari penyerahan masyarakat ke Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif sepanjang Juli kemarin. Lantaran dianggap berbahaya dan invasif maka ikan-ikan tersebut Dimusnahkan. Pemusnahan ini berpedoman pada Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor p.94/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2016 tentang pemusnahan ikan jenis invasif.

Metode pemusnahan dilakukan dengan pembiusan terlebih dahulu dengan minyak cengkih lalu dikubur. "Tidak dimatikan secara tidak manusiawi, menggunakan minyak cengkeh untuk mempertimbangkan itu. Minyak cengkeh itu membius pelan-pelan," kata dia, Selasa (7/8/2018).

Setelah ikan tersebut dibius kemudian langsung dikubur di halaman kantor BKIPM DIY. Prosesi pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan warga menyerahkan ikan, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, dan petugas Bea dan Cukai DIY.

Salah seorang warga Kecamatan Ngaglik, Yatimun pemilik ikan aligator mengaku bahwa dirinya memang secara sukarela menyerahkan ikan. Ia juga kemudian menjadi saksi langsung sejumlah ikan termasuk dua ikan aligator miliknya yang telah ia pelihara selama 15 tahun terakhir.

"Saya tahunya dulu itu ikan hias, saya pelihara di kolam bersama dengan ikan lain seperti patin dan nila. Tapi setelah ada berita [ikan aligator termasuk ikan berbahaya] saya langsung serahkan dan diambil petugas [BKIPM DIY]," katanya.

Sebelumnya, Kepala BKIPM DIY Hafit Rahman mengatakan setelah berakhirnya Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif maka akan ada tindakan secara hukum bagi pemilik ikan berbahaya. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang pemasukan jenis ikan berbahaya beserta peraturan perundangan lain yang membatasi pengedarannya antar wilayah Indonesia.

Sesuai Permen 41 tahun 2014 ada 152 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas. Bagi warga yang diketahui memiliki ikan berbahaya tanpa izin maka diancam hukumannya enam tahun atau denda Rp1,5 miliar. "Penanganan langsung oleh pihak keamanan [polisi]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya

News
| Selasa, 23 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement