Advertisement
Sudah Memelihara selama 15 Tahun, Yatimun Akhirnya Saksikan Ikan Kesayangannya Dimusnahkan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY melakukan pemusnahan ikan berbahaya hasil penyerahan masyarakat. Sedikitnya ada 25 ikan berbahaya yang dimusnahkan.
Pemusnahan ikan berbahaya dilakukan di kantor BKIPM DIY, Maguwoharjo, Depok pada Selasa (7/8/2018) pagi. Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM DIY, Haryanto mengatakan ada 25 ikan berbahaya yang terdiri dari 13 ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu.
Advertisement
Sejumlah ikan itu merupakan hasil dari penyerahan masyarakat ke Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif sepanjang Juli kemarin. Lantaran dianggap berbahaya dan invasif maka ikan-ikan tersebut Dimusnahkan. Pemusnahan ini berpedoman pada Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor p.94/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2016 tentang pemusnahan ikan jenis invasif.
Metode pemusnahan dilakukan dengan pembiusan terlebih dahulu dengan minyak cengkih lalu dikubur. "Tidak dimatikan secara tidak manusiawi, menggunakan minyak cengkeh untuk mempertimbangkan itu. Minyak cengkeh itu membius pelan-pelan," kata dia, Selasa (7/8/2018).
Setelah ikan tersebut dibius kemudian langsung dikubur di halaman kantor BKIPM DIY. Prosesi pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan warga menyerahkan ikan, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, dan petugas Bea dan Cukai DIY.
Salah seorang warga Kecamatan Ngaglik, Yatimun pemilik ikan aligator mengaku bahwa dirinya memang secara sukarela menyerahkan ikan. Ia juga kemudian menjadi saksi langsung sejumlah ikan termasuk dua ikan aligator miliknya yang telah ia pelihara selama 15 tahun terakhir.
"Saya tahunya dulu itu ikan hias, saya pelihara di kolam bersama dengan ikan lain seperti patin dan nila. Tapi setelah ada berita [ikan aligator termasuk ikan berbahaya] saya langsung serahkan dan diambil petugas [BKIPM DIY]," katanya.
Sebelumnya, Kepala BKIPM DIY Hafit Rahman mengatakan setelah berakhirnya Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif maka akan ada tindakan secara hukum bagi pemilik ikan berbahaya. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang pemasukan jenis ikan berbahaya beserta peraturan perundangan lain yang membatasi pengedarannya antar wilayah Indonesia.
Sesuai Permen 41 tahun 2014 ada 152 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas. Bagi warga yang diketahui memiliki ikan berbahaya tanpa izin maka diancam hukumannya enam tahun atau denda Rp1,5 miliar. "Penanganan langsung oleh pihak keamanan [polisi]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- Januari-April, Belasan Anak di Jogja Terpapar Kasus Flu Singapur, Berikut Gejalanya
- 6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah
- Gempa Pacitan M 5,1 Dirasakan Hingga Jogja, Warga Langsung Keluar Rumah
- Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15
Advertisement
Advertisement