Advertisement
Dikira Pelanggan Narkoba, Rupanya Polisi Jogja Menyamar Beli Tembakau Gorila
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengkapan pelaku pengedar narkoba. - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY membekuk dua pelaku pengedar tembakau gorila. Polisi berhasil menangkap dua pelaku setelah menyamar sebagai pembeli tembakau gorila.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto mengatakan ada dua pelaku pengedar tembakau gorila yang ditangkap pada akhir Agustus lalu. Mereka yang ditangkap adalah Darwin, 25, dan Wawang, 25, keduanya merupakan warga Kecamatan Ngemplak, Sleman.
Advertisement
Terlebih dahulu ditangkap adalah Wawang di Kawasan Seturan, Caturtunggal, Depok. "Petugas menyamar sebagai pembeli. Dari informasi masyarakat pelaku menjual [tembakau gorila], petugas langsung mendatangi untuk pesan langsung. Saat barang bukti tembakau gorila diberikan, dia [Wawang] langusung kami tangkap," katanya, Selasa (18/9/2018).
Dari tangan Wawang, polisi mendapatkan barang bukti tembakau gorila 3,29 gram, uang tunai Rp 3,7 juta dan sebuah ponsel. Setelah ditangkap, Wawang mengoceh kepada petugas. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Darwin.
BACA JUGA
Polisi bergegas memburu Darwin, dan pada hari yang sama itu juga ia dibekuk bersama dengan Wawang. Dari tangan Darwin polisi mendapatkan barang bukti 23 gram tembakau gorila dan sebuah ponsel.
"Berdasarkan pengakuan pelaku. W [Wawang] hanya membantu menjualkan barang milik D [Darwin]. W sudah mengambil barang sebanyak tiga kali untuk dijual," kata Baron.
Sementara itu Darwin mengaku mendapatkan tembakau gorila dengan memesan melalui media sosial. Sekali transaksi Darwin membeli tembakau gorila untuk dijual dan dikonsumsi sendiri sebanyak 100 gram dengan seilai Rp10 juta.
Akibat perbuatannya itu kini kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman lima sampai 20 tahun penjara dan denda Rp1-10 miliar.
Kepada wartawan Darwin mengaku baru tiga bulan berbisnis jual beli tembakau gorila. Sehari-hari ia berprofesi sebagai sopir taksi online. "Baru tiga bulan [jual beli tembakau gorila," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Forum Sesepuh NU Desak Penetapan Pj PBNU Ditunda Sesuai Aturan
Advertisement
Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu yang Sarat Makna
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, 6 Desember 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



