Advertisement
Sebuah Pondokan di Jogja Berubah Fungsi Jadi Hotel, Komisi B Desak Pemkot Cabut Izin
Ilustrasi hotel - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot dinilai abai dalam hal pengawasan perizinan. Dampaknya, sejumlah perizinan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ketua Komisi B DPRD Jogja Nasrul Khoiri mengatakan salah satu aspek yang menjadi penopang pengembangan ekonomi daerah adalah perbaikan iklim investasi. Iklim investasi yang dimaksud adalah adanya kepastian hukum dan aturan serta pemahaman akan hak dan kewajiban para pihak.
"Sayangnya di lapangan banyak pelanggaran atas aturan investasi dalam bentuk perizinan kerap terjadi," katanya, Senin (1/10/2018).
Salah satu contoh yang bisa dilihat, lanjut Nasrul adalah pelanggaran izin IMB yang diterbitkan atas bangunan yang diberi nama @Home Premiere di jalan Ipda Tut Harsono No 24. Bangunan tersebut awalnya memegang izin pendirian hotel 2 lantai, namun karena melebihi ketentuan izin berubah menjadi kost atau pondokan eksklusif.
"Nyatanya, bangunan tersebut di promosikan sebagai hotel yang bisa dilihat di aplikasi pemesanan hotel seperti Traveloka, booking.com, pegi-pegi.com dll, bahkan bisa langsung booking pertelepon," ujar Nasrul.
Atas pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan investor tersebut, Komisi B mendesak kepada Walikota Jogja Haryadi Suyuti untuk mencabut izin bangunan tersebut. Pihaknya juga mendesak Pemkot untuk tidak mengeluarkan izin seterusnya atas bangunan tersebut. "Investor yang memiliki kuasa atas bangunan tersebut masuk daftar black list investor di Jogja," katanya.
Tidak hanya itu, Nasrul juga meminta Pemkot untuk membongkar bangunan tersebut bilamana terbukti tidak mengindahkan aturan perizinan di Jogja. "Pemkot harus tegas, harus hadir dalam setiap lini pengaturan investasi dari hulu sampai hilir. Wajib (izinnya) dicabut," tegas Ketua Fraksi PKS ini.
Kepala Bidang Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja Setiono mengakui jika izin usaha untuk nama @Home Premiere di Jl. Ipda Tut Harsono No 24 itu adalah pemondokan. Jika menyalahi izin yang dikeluarkan sebagai hotel, maka hal itu melanggar aturan. "Apalagi Pemkot masih memberlakukan moratorium perhotelan," kata Setiono.
Kalau fungsi pemondokan tersebut berubah menjadi hotel, hal itu sudah melanggar ketentuan. Jika beroperasi harus sesuai IMB yang dikeluarkan Pemkot. Selama ini izin pemondokan dikeluarkan oleh kecamatan.
"Selain IMB, kami keluarkan Surat Kepemilikan Bangunan [SKB] dan Surat Layak Fungsi [SLF] sebagai pemondokan bukan hotel. Kalau hotel juga harus mengantongi tanda daftar usaha sebagai hotel," katanya.
Sesuai data yang dimiliki Dinjin, kata Setiono, pengajuan izin bangunan tersebut memiliki sekitar 100 kamar dengan tinggi bangunan delapan lantai. Bangunan tersebut juga dilengkapi dengan basement.
Dia mengaku jika bagian pengawasan untuk masalah tersebut tetap berjalan. Adapun untuk penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan dari wilayah dan Satpol PP. "Kalau tetap beroperasi sebagai hotel itu melanggar aturan. Untuk wewenang penindakan di Satpol PP," katanya.
Terpisah, management @Home Primare hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan. Saat dikunjungi, front liner hotel tersebut mengaku jika managemen yang berhak menjawab persoalan tersebut sedang keluar.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement







