Advertisement

Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik, Buruh Gunungkidul Minta UMK Tahun Depan Naik Minimal 7,5%

David Kurniawan
Kamis, 11 Oktober 2018 - 21:05 WIB
Bhekti Suryani
 Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik, Buruh Gunungkidul Minta UMK Tahun Depan Naik Minimal 7,5% Ilustrasi upah - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Serikat pekerja di Gunungkidul berharap ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 paling sedikit 7,5 % dari upah yang berlaku sekarang. Tuntutan ini tidak lepas dari inflasi yang berpengaruh terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.

Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Agus Budi Santoso mengatakan, permintaan kenaikan upah merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh serikat pekerja. Menurut dia, tuntutan tersebut juga sebagai bagian dari upaya memberikan kesejahteraan bagi pekerja. “Harus ada kenaikan, sebab jika tidak maka kehidupan buruh dan pekerja akan semakin berat,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).

Advertisement

Agus menjelaskan, untuk besaran kenaikan, SPSI akan mengusulkan paling sedikit 7,5% dari UMK yang berlaku pada saat ini Rp1.454.200. “Kalau realisasinya bisa lebih tinggi maka akan semakin baik lagi,” tuturnya.

Menurut dia, usulan untuk menaikan UMK tidak lepas dari kondisi di lapangan terkait dengan harga kebutuhan pokok dan laju inflasi. Oleh karenanya, tuntutan tersebut dinilai wajar dan harapannya bisa dipenuhi. “Apa-apa sekarang mahal, jadi lumrah kalau kami meminta ada kenaikan upah di tahun depan,” katanya lagi.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono. Menurut dia, usulan untuk menaikan upah tidak lepas dari kondisi di masyarakat yang berkaitan dengan harga-harga kebutuhan pokok.

“Memang untuk pembahasan upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan, dengan mekanisme penetapan berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi kami tetap akan berjuan agar upah buruh bisa naik,” katanya.

Menurut dia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul akan menggelar pertemuan tripartit antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. “Baru akan dirapatkan dan pembahasan mulai dilakukan di minggu depan. Nanti pada saat rapat, kami akan kabari sehingga tahu perkembangan dari pembahasan UMK 2019,” tutur Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan

Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan

News
| Minggu, 05 April 2026, 05:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement