Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Ilustrasi rumah sakit/Reuters
Harianjogja.com, BANTUL-Rencana Pemerintah Kabupaten Bantul membangun rumah sakit tipe D sejak 2018 lalu sampai saat ini belum jelas karena izin dari Gubernur DIY terkait pemanfaatan lahan kas desa belum keluar.
Meski demikian Dinas Kesehatan setiap tahun menganggarkan biaya operasional rumah sakit yang berlokasi di Jalan Samas, Bambanglipuro, tersebut.
“Sampai saat ini izin Gubernur DIY belum keluar, kami masih menunggu,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Bantul, Agus Tri Widiantara, saat ditemui di Kompleks Perkantoran Bupati Bantul, Senin (15/7/2019).
Agus tidak mengetahui izin pemanfaatan lahan SG belum keluar. Namun ia menduga ada regulasi baru yang mengatur soal pemanfaatan lahan Kasultanan Kraton dan Kadipaten Puro Pakualaman. Kendat izin belum keluar, namun pihaknya tetap menganggarkan operasional rumah sakit.
Tahun ini anggaran operasional rumah sakit tipe D yang dianggarkan Rp3,72 miliar. Sementara tahun lalu juga dianggarkan Rp1 miliar namun akhirnya tidak digunakan dan dialihkan ke kegiatan lainnya melalui anggaran perubahan. “Kalau tidak dianggarkan khawatirnya nanti izin Gubernur keluar malah enggak bisa operasi karena anggaran tidak ada, makanya kami anggarkan,” kata Agus.
Agus mengatakan jika izin Gubernur DIY sudah keluar maka proses operasional segera diurus melalui Bupati Bantul. Sebelumnya Agus mengatakan selain menganggarkan operasional RS tipe D, pihaknya juga berencana memperlebar RS tersebut seluas 3000 meter persegi. Saat ini RS tipe D yang sudah terbangun di atas lahan 2000 meter persegi yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai Puskesmas Bambanglipuro.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Sigit Nursyam Riyanto mengatakan mengatakan Dewan mendukung adanya rumah sakit tipe D di Bantul karena bagian dari kebutuhan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun pembangunan rumah sakit tersebut terhambat di izin Gubernur DIY.
“Padahal semua perangkat [operasional rumah sakit tipe D] sudah siap. Tiap tahun juga sudah dianggarkan, tapi belum terserap karena terhambat izin Gubernur DIY,” kata Sigit. (Ujang Hasanudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.
Biaya Haji 2027 berpotensi naik. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyebut kenaikan harga avtur dan situasi geopolitik jadi pertimbangan.