Westlife Konser di Jakarta 2027, Ini Harga Tiket & Jadwal Presale
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, JOGJA- Selama enam bulan terakhir, jumlah warga DIY yang berangkat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdaftar di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) DIY sebanyak 572 orang. Kulonprogo menjadi daerah terbanyak pengiriman PMI asal DIY.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 553 orang PMI tercatat sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan Jogja. Sementara sisanya, sebanyak 19 orang PMI terdaftar sesuai lokasi pemberangkatannya. "Sampai Juni 2019, jumlah PMI asal DIY yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jogja sebanyak 1.813 orang," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid, Rabu (17/7/2019).
Dijelaskan Ainul, peserta PMI wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. PMI yang berangkat sesuai Permenaker 7/2017 diwajibkan mengikuti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Adapun program untuk jaminan hari tua (JHT) sifatnya opsional. "Ada sedikit perbedaan pembayaran iuran dan pemberian santunan yang diberikan antara peserta PMI dengan yang bukan PMI," katanya.
Bagi peserta PMI, ungkapnya, pembayaran iuran bisa dilakukan sebelum menjadi TKI, saat menjadi TKI dan setelah menjadi TKI. Sebelum menjadi TKI calon peserta membayar lima bulan iuran sebesar Rp37.000. Selama menjadi TKI dalam jangka dua tahun plus satu bulan setelah menjadi TKI membayar iuran Rp333.000. "Itu yang melalui jasa perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), kalau yang mandiri tidak perlu membayar ketentuan yang Rp37.000 itu," jelasnya.
TKI yang mendapat perpanjangan kontrak, lanjut Ainul, nantinya cukup membayar iuran perbulan Rp13.000 saja. Terkait klaim jaminan yang diberikan, kata Ainun, TKI yang mengalami kecelakaan kerja akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila TKI meninggal, akan mendapat santunan sebesar Rp85 juta. Mereka yang mengalami kecacatan akan diberikan santunan sesuai dengan tingkat kecacatannya. "Hitungannya Rp142 juta dikali prosentase kecacatan. Jika cacat total santuan diberikan Rp100 juta," papar Ainul.
Tidak hanya kepada TKI, anak dari TKI yang meninggal juga akan mendapatkan beasiswa dari SD hingga perguruan tinggi. Jaminan perlindungan diberikan, kata Ainul, selama TKI tersebut bekerja sesuai dengan kontrak kerjanya. "Jadi pemberian beasiswa tersebut diberikan manakala PMI terus bekerja, tidak boleh putus kontrak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.