Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Tambak udang di Kecamatan Glagah, Kulonprogo./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo tidak akan memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada pengusaha tambak udang yang beroperasi di luar kawasan peruntukan.
"Dampak tambak udang di kawasan ilegal tak dapat bantuan dari pemerintah dan sebagainya termasuk tidak mendapatkan surat izin rekomendasi bahan bakar," kata Kepala DKP Kulonprogo, Sudarna, Minggu (4/8/2019).
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulonprogo, kawasan budi daya air payau berada di Desa Banaran, Kecamatan Galur dan Desa Jangkaran, Kecamatan Temon. Dengan aturan ini, maka jika ada aktivitas tambak udang yang berada di luar dua wilayah tersebut pemerintah lepas tangan terkait dengan pemberian bantuan dan segala fasilitas pengembangan budi daya.
Dia mengatakan keuntungan petambak yang beroperasi di kawasan peruntukan antara lain kemudahan mendapatkan surat izin rekomendasi memperoleh bahan bakar di SPBU dan sejumlah bantuan fasilitas dari pemerintah.
"Kami tengah mengusulkan pembangunan instalasi pengolahan air limbah [IPAL] komunal dan saluran irigasi di lingkungan tambak yang masuk kawasan peruntukan. Kalau sudah masuk kawasan tersebut, tentu fasilitas seperti ini bisa didapatkan," ujarnya.
Kepala Bidang Pembudidayaan Ikan DKP Kulonprogo, Leo Handaka, mengatakan sejauh ini masih ada tambak yang beroperasi di luar kawasan peruntukan yaitu di wilayah Kecamatan Panjatan. Bahkan saban tahun tambak udang yang beroperasi di wilayah itu terus bertambah. "Dulu jumlahnya sekitar 180 petak kini meningkat menjadi sekitar 290 petak ," ujarnya.
Dikatakan Leo, DLH terus berupaya untuk mencegah maraknya tambak udang di Panjatan. Sosialisasi nonformal beberapa kali dilakukan kepada para petambak. Namun upaya ini belum membuahkan hasil.
"Petambak sudah tahu kalau berada di kawasan yang tidak seharusnya, oleh karena itu mereka hampir tidak pernah meminta surat izin rekomendasi BBM karena pasti tidak kam berikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.