Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Sejumlah armada truk yang mengikuti aksi damai menuntut penyelesaian masalah pertambangan di Desa Banaran, Kecamatan Galur, Jumat (6/9/2019)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, GALUR - Polemik pertambangan rakyat di Desa Banaran, Kecamatan Galur tak kunjung tuntas. Menyikapi hal tersebut, ratusan penambang pasir yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) dan komunitas armada truk menggelar aksi damai menuntut penyelesaian masalah ini.
Aksi tersebut mereka lakukan di depan kantor Balai Desa Banaran, Kecamatan Galur, Jumat (6/9/2019) pagi. Dalam aksi, mereka menyerukan ajakan kepada penambang dan masyarakat Sepanjang Sungai Progo khususnya yang ada di Desa Banaran, untuk sama-sama menjaga kondusifitas. Jangan sampai persoalan ini, membikin keruh hubungan sosial antar sesama rakyat.
"Kita bukan mau membikin aksi tandingan, hari ini kita pingin menyerukan aksi damai, mari teman-teman di Sepanjang Kali Progo ini yang merupakan wilayah penambangan, sama-sama kita jaga kondisi masyarakat agar tetap aman dan tentram," kata Ketua KPP, Yunianto, Jumat.
Aksi ini sekaligus ajang klarifikasi kepada masyarakat Desa Banaran. Utamanya pihak-pihak yang menolak keberadaan tambang pasir menggunakan mesin penyedot karena dinilai menyalahi aturan.
Yunanto ingin, masyarakat mengetahui bahwa seluruh penambang di Sungai Progo telah berupaya untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR). Hasilnya, sebanyak 18 kelompok penambang, yang tiga di antaranya ada di Desa Banaran mendapatkan izin tersebut sejak 1 Februari 2019. Sebagian dari penambang, termasuk tiga kelompok di desa itu yang telah memperoleh izin diketahui menggunakan mesin penyedot pasir.
"Stigma dan cara pandang masyarakat, mungkin harus kita klarifikasi, bahwa tidak semua penambang yang menggunakan pompa mekanik [mesin penyedot pasir] itu ilegal, karena 18 kelompok penambang rakyat sudah mengantongi IPR dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY," terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum izin itu keluar, penambang terlebih dulu menjalani proses Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL. Di dalam UKL UPL terdapat aturan mengenai penggunaan mesin penyedot pasir minimal 25 Paarden Kracht (PK) atau Tenaga Kuda. Aturan ini juga mencakup ketentuan jalan mana yang diperuntukkan sebagai jalan tambang.
"Dan itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar pertambangan, diketahui oleh pemerintah desa serta pemerintah kecamatan," ucapnya.
Dia menegaskan, penggunaan pompa mekanik tidak ilegal selama memenuhi ketentuan PK berdasarkan peraturan pemerintah 23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. KPP sepakat penambangan di zona merah, seperti di bawah jembatan dengan jarak satu kilometer, di atas obyek vital berjarak 500 meter dan satu km dari bibir pantai dilarang.
"Tetapi, KPP juga minta pihak-pihak lain menghormati bahwa anggota kami sudah punya izin, dan izin itu dikeluarkan oleh dinas provinsi," ujarnya.
Yunianto mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan warga penolak membahas penyelesaian masalah ini. Kedua belah pihak rencananya akan mengadakan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Banaran. "Saya sudah komunikasi dengan teman-teman yang melakukan aksi blokade kemarin [warga penolak], insallah semuanya akan terselesaikan dengan baik," ucapnya.
Demo yang digelar warga penolak beberapa waktu lalu menghambat aktivitas pertambangan, termasuk menggangu hilir mudik truk pengangkut material. Hal itu diungkapkan salah pengemudi truk, Joko Purwanto, 22.
Joko biasa mengirim material dari para penambang pasir Sungai Progo, Desa Banaran. Dalam sehari, dia mampu mengangkut hingga tiga rit pasir. Namun sejak ada demo, aktivitasnya terhenti. "Demo kemarin sangat mengganggu aktivitas kami. pekerjaan jadi tidak lancar, padahal kami ini bekerja untuk menafkahi keluarga, belum lagi harus bayar angsuran truk, itulah kenapa lewat aksi ini kami minta keadilan," ujarnya.
Kepala Desa Banaran, Haryanta, mengatakan pemerintah desa akan membantu penanganan masalah ini. Namun hanya sebatas fasilitator dalam pertemuan antara penambang dengan perwakilan warga penolak. Belum diketahui kapan pertemuan tersebut akan dilangsungkan.
"Berdasarkan informasi dari penambang sudah ada pemahaman bersama dengan teman-teman di sebelah [warga penolak], akan mengedepankan musyawarah, ada komitmen komunikasi. Untuk komitmen dengan desa saya kira belum ada. Jadi arahan kesepakatannya mungkin nanti dari kedua belah pihak," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
302 personel gabungan amankan laga PSIM vs Madura United di Bantul. Polisi siapkan pengamanan ketat dan rekayasa lalu lintas.
Tesla resmi menaikkan harga Model Y di AS setelah dua tahun. Simak daftar harga terbaru dan persaingan ketat di pasar mobil listrik.
Perbukitan Menoreh Kulonprogo disiapkan jadi pusat wellness tourism. Sungai Mudal siap, namun akses jalan masih jadi kendala utama.