Terseret Kasus Korupsi, Pegawai Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi Dicekal Imigrasi
Imigrasi mencekal Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke luar negeri selama enam bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bea Cukai.
Dua pengendara sepeda motor yang melanggar perlintasan sebidang di Yogyakarta dihukum push up./iNews.id-Kuntadi
Harianjogja.com, JOGJA– Hukuman tak lazim dikenakan terhadap pelanggar pelintasan kereta api di Jogja.
Sejumlah pengendara sepeda motor yang melanggar pelintasan sebidang di sejumlah kawasan di Kota Jogja dihukum push up. Sedangkan bagi perempuan yang melanggar aturan itu dihukum menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.
Hukuman itu diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta untuk memberikan pemahaman dan menyadarkan kepada pengguna jalan untuk behati-hati di perlintasan sebidang.
“Hukuman kita berikan agar mereka sadar arti penting keselamatan berlalulintas, khususnya di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto di sela-sela sosialisasi sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang yang ada di Kota Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).
Sosialisasi tersebut menggandeng polisi dan Dinas Perhubungan. Sosialisasi dilaksanakan di perlintasan sebidang Jalan Timoho, Lempuyangan dan Cokroaminoto. Sedangkan di Solo dilaksanakan di Jalan S Parman, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Said.
Eko mengatakan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api. Permasalahan ini juga menjadi salah satu pembahasan di tingkat pusat yang sepakat untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Menurut Eko, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Senior Manager Pengamanan PT KAI daops 6 Yogyakarta, Wijanarko, mengatakan di Daop 6 Yogyakarta terdapat 445 perlintasan aktif.
Dari jumlah itu, 120 perlintasan dijaga dan yang tidak dijaga ada 240 perlintasan. Sebanyak 58 perlintasan lainnya tidak resmi. Untuk perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 27.
“Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya,” katanya.
Dalam praktik di lapangan, masih ada pengendara yang menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.
Sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api, dan, Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Perlintasan sebidang ini bukan menjadi tanggung jawab KAI selaku operator, Namun kami tetap lakukan sosialisasi untuk mengurangi kecelakaan,” ujarnya.
PT KAI juga sudah menutup 63 perlintasan tidak resmi dalam 2018-Juni 2019. Penutupan ini kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dan dicarikan jalur alternatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Imigrasi mencekal Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke luar negeri selama enam bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bea Cukai.
Jumlah penumpang kereta api Daop 6 Yogyakarta mencapai 1,17 juta pada Oktober 2026, naik 12,9% dibandingkan tahun lalu.
Kenali lima tanda WhatsApp berpotensi diakses orang lain, mulai dari perangkat asing hingga pesan mencurigakan. Simak cara mengecek dan mengamankannya.
DWS meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit.
Calvin Verdonk tampil impresif saat Lille ditahan Bodo/Glimt 0-0. Bek Timnas Indonesia itu meraih Man of the Match dan rating tinggi.
Enam skandal penyadapan ilegal pernah mengguncang dunia, mulai dari Watergate, Angela Merkel, Pegasus, hingga kasus News of the World.