Penegakan Hukum Pelanggar Reklame di Sleman Kian Digencarkan

Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan Jum'at, 27 September 2019 16:47 WIB
Penegakan Hukum Pelanggar Reklame di Sleman Kian Digencarkan

Ilustrasi reklame liar./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono

Harianjogja.com ,SLEMAN--Sejak bulan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman mulai mengintensifkan penegakan hukum kepada para pelanggar aturan pemasangan reklame.

Setiap pekan setidaknya ada tiga orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman gara-gara melanggar aturan pemasangan reklame.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Dedi Widianto mengatakan sejak Agustus pihaknya intensif memasukan berkas untuk melengkapi proses persidangan di PN Sleman.

Mereka diikutkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Penegakan yustisi ditempuh setelah berbagai upaya persuasif sudah dilakukan. "Ketika para pelanggar tidak merespon baik, ya sudah kami masukan ke tindakan yustisi," kata Dedi, Jumat (27/9/2019). 

Sejak bulan lalu, instansinya telah menerapkan sistem sanksi ganda (dual sanction system).Tidak hanya diberikan sanksi pembongkaran konstruksi reklame, tetapi juga diberikan sanksi pidana. "Ini agar memberikan efek jera pada para pelanggar," ucap Dedi.

Tidak hanya untuk reklame yang berkonstruksi, penertiban juga dilakukan pada reklame yang tidak berkonstruksi seperti umbul-umbul, spanduk, dan rontek. Hukuman disesuaikan dengan acuan aturan yang ada.

Contohnya pada Jumat (20/9), lalu hakim memvonis bersalah satu orang terdakwa dan menjatuhkan denda berupa uang sebesar Rp10 juta, subsider satu bulan kurungan.

Dedi menjelaskan upaya penegakan  yustisi dilakukan dengan mengacu pada Perda No.5/2011 tentang Bangunan Gedung. Pelanggar diancam dengan hukuman kurungan dan denda. Kurungan paling lama 3 bulan, sedangkan denda paling banyak Rp50 juta.

"Harapannya, bagi para pelaku usaha reklame, bisa menaati kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan reklame untuk lebih tertib, sesuai estetika, dan memberikan kontribusi positif terhadap Sleman," ujar Dedi.

Petugas Humas PN Sleman, Rosihan Juhriah mengatakan pihaknya mengacu pada Perda yang ada dalam memberikan putusan. "Hakim independen, jadi mekanisme mengacu Perdanya seperti apa. Biasanya dari Satpol PP tiap Jumat melimpahkan kasus ke sini [PN Sleman]," katanya.

Persidangan tipiring untuk kasus pelanggar reklame biasa digelar tiap Jumat. Pada Jumat pekan ini, menurut Rosihan rencananya ada tiga orang yang disidangkan, namun diundur karena berkas yang kurang dan dikembalikan lagi ke Satpol PP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online