Skema Droping Air di Gunungkidul Berubah, Kapanewon Jadi Prioritas
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Ilustrasi korupsi/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Setelah menetapkan Kades Baleharjo Agus Setyawan sebagai tersangka, tim menetapkan pimpinan proyek berinisial FJ dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Abdul Syukur, mengatakan penetapan DPO terhadap FJ sudah dilakukan pekan lalu. Penetapan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. “Dia [FJ] jadi saksi kunci karena berlaku sebagai pimpinan proyek terkait dengan pengerjaan pembangunan balai desa,” katanya kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Penyidik berusaha mencari keberadaan FJ di wilayah Gunungkidul hingga Kota Jogja. Namun pencarian belum membuahkan hasil. “Berhubung tidak ketemu, maka kami masukkan dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Dengan status sebagai DPO maka proses pencarian lebih mudah. Selain melibatkan tim kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia, pencarian juga menggandeng aparat kepolisian. “Harapannya bisa segera ketemu sehingga kepastian kasus bisa didapatkan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan jajarannya terus mengembangkan penyidikan kasus terkait dengan dugaan korupsi pembangunan balai desa di Desa Baleharjo. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk menetapkan Kades Baleharjo sebagai tersangka. “Masih terus kami dalami,” katanya.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, pembangunan Balai Desa Baleharjo berpotensi merugikan keuangan negara Rp350 juta. “Masih dikembangkan dan potensi bertambahnya tersangka sangat mungkin karena sangat bergantung dengan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan,” katanya. Untuk pengungkapan penyidik memanggil 38 saksi guna memperjelas bagaimana awal mula kasus ini muncul.
Kepala Desa Baleharjo, Agus Setyawan, mengaku pasrah dengan status penetapan tersangka yang disangkakan kepada dirinya. Agus mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada di Kejari Gunungkidul. “Pasrah dan mengalir saja,” katanya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap dirinya lantaran ada sedikitnya empat orang yang ikut terlibat di dalam pembangunan. “Ya semua harus diusut karena ada pelaku lain yang seharusnya juga menjadi tersangka,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.