BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Penandatanganan Deklarasi Kampung Panca Tertib di Lapangan Sebosanti Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede, Kota Jogja, Minggu (6/10/2019) pagi./Rofik Syarif G.P
Harianjogja.com, JOGJA—Kampung Alun-Alun di Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menandatangani komitmen Gerakan Kampung Panca Tertib di Lapangan Sebosanti, Purbayan, Kota Jogja, Minggu (6/10/2019) pagi.
Fasilitator dari Satpol PP Rio Prista Purnama Putra mengatakan Deklarasi Gerakan Kampung Panca Tertib merupakan program dari Satpol PP kota Jogja. Gerakan Kampung Panca Tertib adalah gerakan sosial dinamis yang berbasis kampung. “Gerakan ini memiliki lima unsur tertib yaitu pertama tertib daerah milik jalan, kedua tertib bangunan, ketiga tertib lingkungan, keempat tertib usaha, kelima tertib sosial,” ujar dia.
Rio menambahkan Gerakan Kampung Panca Tertib akan tetap didampingi oleh pemerintah secara berkelanjutan, agar nantinya dapat mewujudkan komitmen yang sudah disepakati bersama. Komitmen ini meliputi warga berkomitmen melakukan penataan di gang kampung, warga berkomitmen melakukan pengolahan sampah melalui bank sampah dan penumbuhan kampung sayur; melakukan penertiban pondokan yang sesuai dengan peraturan Wali Kota Jogja, Peraturan Daerah dan nilai-nilai sosial; serta berkomitmen memantau izin mendirikan bangunan kepada warga yang ingin membangun bangunan baru.
”Gerakan ini nanti akan didampingi oleh Duta Ketertiban dan Fasilitator dari Satpol PP Kota Jogja,” ujar dia.
Menurutnya deklarasi ini bertujuan agar dapat mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat berdasarkan komitmen yang sudah disepakati, sehingga bisa menjadi benteng nilai-nilai kemasyarakatan dan keistimewaan Kota Jogja.
Lurah Purbayan Ari Suryani menjelaskan kegiatan deklarasi tersebut diawali dengan senam bersama yang diikuti 200 warga Kampung Alun-Alun serta dihadiri oleh sejumlah pejabat, khususnya dari Satpol PP dan pemerintah setempat. “Pada Acara senam tadi juga ada doorprize sepeda dari Wali Kota Jogja,” kata dia.
Dengan adanya deklarasi tersebut, Ari juga berharap warga Kampung Alun-Alun dapat menerapkan komitmen tadi dalam kehidupan sehari-hari sehingga kondisi di Kampung merasa nyaman dan tentram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Suzuki menegaskan belum akan mengubah Jimny menjadi mobil listrik. Karakter off-road dan mesin bensin dinilai menjadi identitas utama SUV ikonik tersebut.
Meta dikabarkan segera meluncurkan Hatch, platform agen AI konsumen yang dipersiapkan untuk bersaing dengan OpenAI dan Anthropic. Simak fitur dan strateginya.
Timnas Voli Putri Indonesia hadapi Iran di perempat final AVC 2026. Indonesia unggul 3-2 dari 5 pertemuan terakhir. Kemenangan di Juni 2026 jadi modal berharga.
Cara menyimpan video Instagram tanpa aplikasi tambahan bisa dilakukan lewat fitur bawaan maupun browser. Simak langkah mudah dan aman berikut ini.