Peneliti Temukan Resep Membuat Es Krim Anti Meleleh
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Ilustrasi/Dok
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang residivisis asal Lampung berinisial AP, 23, diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polsek Kalibawang dan Unit Reserse Mobile Polres Kulonprogo karena menyebarkan konten bermuatan asusila.
Kasus ini bermula pada Jumat (4/10/2019) lalu ketika seorang wanita berinisial T asal Kalibawang dihubungi pelaku melalui jejaring sosial Facebook dengan akun bernama Juanda. Tertarik karena foto profil yang terpasang menggunakan baret kepolisian, T kemudian meladeni permintaan obrolan tersebut.
Rupanya, pelaku meminta komunikasi dilanjutkan lewat aplikasi obrolan. Tak berhenti sampai di situ, setelah T berkenan berkirim pesan via aplikasi obrolan itu, AP justru meminta obrolan dilanjutkan melalui fitur panggilan video.
“Saat panggilan video ini, pelaku meminta korban untuk melepas semua pakaian. Diam-diam tanpa seizin T, AP merekam aksi T,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, AKP Sujarwo, dalam gelar di Markas Polres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, Selasa (29/10/2019).
Video tersebut digunakan AP untuk memeras T supaya mengirimkan uang sebanyak Rp5 juta kepada dirinya dengan ancaman video tersebut akan disebarkan ke teman-teman korban melalui jejaring sosial dan aplikasi obrolan.
Dari laporan tersebut, Polsek Kalibawang dibantu Unit Resmob dan Unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Iinafis) Polres Kulonprogo dan Polda DIY menggelar penyelidikan. Hasilnya didapati pelaku berdomisili di Dusun Trisnomaju, Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Secara kebetulan, Polres Lampung Selatan juga sedang memeriksa AP berkaitan dengan kasus pencurian. “Jadi sementara pelaku belum bisa dibawa ke sini [Kulonprogo] karena menunggu proses di sana [Lampung] selesai,” kata Kanit Reskrim Polsek Kalibawang, Iptu Hadi Purwanto.
Namun, Polsek Kalibawang sudah memeriksa pelaku dan menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler milik pelaku. Salah satu ponsel digunakan pelaku untuk menelepon korban sedangkan ponsel satunya untuk merekam adegan panggilan video.
Hadi menyebutkan AP menyamar melalui Facebook dengan dua akun palsu, yaitu Juanda dengan foto profil polisi dan Danurama dengan foto profil tentara. Hingga saat ini belum diketahui apakah di wilayah DIY ada korban lain atas kelakuan AP.
Atas tindakannnya menyebarkan video rekaman tersebut, AP bakal dituntut dengan pasal 27 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.