Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Ilustrasi paspor/Antara-Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) hingga November 2019. Mayoritas WNA yang dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal (over stay).
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko, mengatakan WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, mulai dari Eropa, Asia-Pasifik hingga Timor Leste. "Paling banyak atau sekitar 50 persen WNA dari Timor Leste. Mereka tidak memperpanjang izin tinggal. Mereka terjaring dari operasi gabungan ataupun operasi mandiri yang kami gelar," katanya, Selasa (19/11).
Kantor Imigrasi terus mendata dan mengawasi seluruh WNA yang tinggal di DIY. Saat ini, kata Radit, petugas dari Imigrasi mendata dan mengawasi secara mandiri ke sejumlah kampus. "Kami belum menemukan WNA yang berstatus mahasiswa atau pelajar yang over stay," katanya.
Meski begitu, Kantor Imigrasi menerima laporan ada sejumlah mahasiswa WNA yang kerap kali tidak masuk kuliah. Laporan tersebut menjadi salah satu perhatian dari Kantor Imigrasi. Dia meminta agar WNA yang tujuannya ke DIY untuk belajar, agar menggunakan kesempatan tersebut dengan baik. "Kalau tidak kuliah, lalu mereka ke mana? Laporan ini tentu kami perhatikan," katanya.
Radit mengatakan setiap tahun jumlah mahasiswa/pelajar asing yang belajar di DIY mengalami peningkatan. Hanya saja jumlahnya tidak terlalu signifikan. Kenaikan mahasiswa/pelajar asing rata-rata antara 2%-3%. "Kalau total pelajar/mahasiswa yang berstatus WNA antara 800-1.000 orang. Mereka tersebar paling banyak di PTN, hanya sebagian kecil yang di PTS," katanya. Dia berharap agar seluruh pelajar/mahasiswa asing tersebut tetap mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, terutama untuk masalah izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sutrisno, mengatakan dalam pengawasan orang asing yang tinggal di wilayah DIY, setiap tahun rata-rata lebih dari 10 orang asing yang ditemukan melanggar, baik izin tinggal sudah habis atau penyalahgunaan izin tinggal. Pihaknya akan terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap WNA untuk meminimalisasi pelanggaran izin tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
BMKG mendeteksi 2.945 titik panas di Sumatra, dengan 491 titik berada di Riau. Asap karhutla mengganggu jarak pandang Pekanbaru.
Film Laut Bercerita tayang serentak di bioskop Indonesia pada 29 Oktober 2026, sehari setelah peringatan Hari Sumpah Pemuda.
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter pada 24–27 Agustus 2026. Simak wilayah perairan yang berpotensi terdampak.
Semarak Fun Run 6K di kawasan Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi bagian dari rangkaian Transmigrasi Festival 2026.
Prabowo menambah 17 pesawat water bombing, 1.500 personel, serta 200 pompa untuk memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan.