Ini 9 Provinsi Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Pembuangan sampah di TPST Piyungan, Bantul, Jumat (29/3/2019)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY meminta agar Pemda DIY cermat dalam menentukan investor yang akan menangani masalah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan. Salah satunya disarankan memilih investor yang tanpa meminta tipping fee atau biaya untuk pemusnahan sampah melalui kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyarankan agar Pemda DIY hati-hati dalam memilih investor atau rekanan yang akan menangani TSPT Piyungan. Khususnya harus memperhatikan terkait kemungkinan adanya rekanan meminta tipping fee untuk pemusnahan sampah. Huda berpendapat, pemerintah masih sangat memungkinkan untuk mencari investor pemusnahan sampah tanpa harus meminta tiping fee melalui APBD.
“Saya kira ini memungkinkan meskipun Pemda harus investasi di awal, ini sudah ada di Bekas TPS Sumur Batu, pemusnahan [sampah] dilakukan tanpa pakai tipping fee, dia berani jual energi dan produk itu untuk bisa beroperasi,” katanya Jumat (13/12/2019).
Huda menilai jika tipping fee yang diminta rekanan antara Rp400.000 hingga Rp600.000 per ton, angka tersebut terlalu memberatkan bagi APBD DIY. Karena dalam setahun harus secara rutin menganggarkan puluhan miliar. Kondisi ini jelas sangat menganggu penganggaran rutin di APBD. Di sisi lain, kata dia, penganggaran tersebut sangat rawan terjadinya penyelewengan.
“Kalau dengan tipping fee seperti itu, antara nilai sampahnya dengan nilai pemusnahan enggak sepadan. Sehingga harus dilakukan pemilihan rekanan yang tepat untuk KPBU ini agar bisa memusnahkan sampah dengan cara yang bersih baik dan tidak membebani anggaran rutin. Kalau pakai tipping fee bayangkan harus puluhan miliar per tahun, jadinya kan menganggu anggaran rutin,” ungkapnya.
Ia mengatakan masalah TPST yang saat dianggarkan hanya mengatasi jangka pendek agar tetap bisa beroperasi saja. Sehingga untuk jangka panjang belum ada solusi dan pemusnahan sampah menurutnya menjadi salah satu yang harus dilakukan untuk mengurangi beban di TPST.
“Masalah regulasi dari pusat untuk memusnahkan sampah itu juga susah, sehingga pemilihan rekanan juga juga susah. Kami yakin pemusnahan itu bisa dilakuakn, kalau tidak bisa seluruhnya ya sebagian dulu lah,” ucapnya
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan saat ini KPBU masih terus berproses, salah satunya dengan menawarkan kepada investor terkait kemungkinan industri pemilahan sampah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurutnya, beberapa penawaran di antaranya seperti pemilahan sampah menjadi konblok, menjadi briket dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.