Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Pembuangan sampah di TPST Piyungan, Bantul, Jumat (29/3/2019)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah DIY telah menyiapkan skenario dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul.
Pemda DIY berencana melakukan pengelolaan sampah di TPST Piyungan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema tersebut, tempat pembuangan sampah yang terkesan kotor akan ditata ulang.
Kepala Balai Pengelolaan Sampah TPST Piyungan Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan DIY, Fauzan Umar, mengatakan sejauh ini belum mengetahui teknologi apa yang akan diterapkan untuk pengelolaan sampah di TPST Piyungan. Namun demikian konsep ke depan, melalui skema KPBU, akan tetap dilakukan.
"TPST Piyungan akan menjadi tempat yang bagus, dan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Untuk apa saja, sehingga area TPST Piyungan yang awalnya terkesan kumuh dan jorok akan diubah menjadi taman edukasi. Bahkan bisa juga sebagai destinasi wisata dan tempat aktivitas masyarakat," ungkapnya pada Senin (11/11/2019).
Ketika konsep KPBU diterapkan, menurut Fauzan, maka pemerintah membutuhkan lahan tambahan seluas lima hektare. Lahan tersebut akan digunakan untuk penempatan teknologi dan residu.
Lanjut Fauzan skema KPBU saat ini masih dalam tahap pengadaan konsultan perencanaan. Ia menargetkan, lelang konsultan pada tahun 2020 mendatang sudah bisa kontrak. Kemudian tahun 2021 dilanjutkan tahap lelang konstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter mulai 2 September 2026. Simak daftar harga BBM terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 2 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat Hardjuno Wiwoho meminta pengawasan ketat agar aturan tak disalahgunakan.
Bupati Sidoarjo Subandi memastikan santri yang diduga keracunan MBG telah ditangani. Pemkab akan mengecek SPPG penyedia makanan.
Jadwal KRL Jogja-Solo 2 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di beberapa stasiun.