Advertisement
Begini Kronologi Kasus Lahan PKL Gondomanan yang Melakukan Aksi Topo Pepe di Depan Kraton Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi topo pepe atau berjemur di Alun-Alun Utara Jogja dilakukan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan Kota Jogja pada Senin (11/11) siang. Mereka meminta kebijaksanaan Kraton Jogja karena akan digusur oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Lima PKL itu antara lain, Sugiyadi penjual bakmi, Budi pedagang kunci, Suwarni penjual minuman malam hari, Sutinah penjual minuman siang hari dan Agung PKL tukang kunci.
Advertisement
Selain melakukan topo pepe di depan Pagelaran Kraton Ngayogyakarta, mereka juga menggelar poster yang dibawa antara lain bertuliskan, Sultan Kami Digusur, Emut Janji Kanjeng Romo, Janji 1988 Mukti Bareng Rakyat, Takhta untuk Rakyat Mukti bareng PKL, Jogja Istimewa Mboten Wonten Gusuran dan Sultan Besok Kami Digusur, Yang Gusur Kami Penguasa Ekonomi Kuat.
Sugiyadi menjelaskan, infomasi eksekusi diperolehnya dari surat yang diterbitkan PN Kota Jogja nomor W.13U1/5812/HK.02/X/2019 tentang koordinasi pelaksanaan eksekusi. Kasus ini bermula saat para PKL menempati lahan milik kraton tersebut. Ia telah menggunakan tanah kraton itu sejak 20 tahun silam, bahkan orang tuanya menempati lahan tersebut untuk berjualan pada 1948 silam.
Para PKL pernah mengajukan surat kekancingan ke kraton medio 2010, namun menurut informasi dari kraton, kata dia, pengajuan sudah ditutup. Tetapi dari pihak penggugat dalam hal ini seorang pengusaha bernama Eka Aryawan justru mendapatkan kekancingan di lahan yang mereka tempati pada 2012 seluas 73 meter persegi.
“Pada 2013 kami sudah membuat kesepakatan dengan penggugat bahwa PKL boleh berjualan di luar tanah kekancingan dan kami saat ini sudah tidak menempati tanah yang menjadi haknya penggugat. Besok ini kami mau digusur, katanya mau digusur mau dipakai jalan akses masuk [oleh penggugat],” kata penjual bakmi ini di sela-sela aksinya.
Melalui aksi tersebut, ia berharap pihak kraton memberikan perhatian agar tetap bisa berjualan di kawasan Gondomanan. Terkait kasus ini, para PKL sebenarnya pernah dipanggil ke kraton sebanyak tiga kali, namun dari penggugat tidak menghadiri panggilan kraton. “Topo pepe ini mau mengadu ke Sultan karena kami ini rakyat kecil mau digusur minta solusinya, karena lokasi ini jadi tempat kami berjualan sehari-hari, tempat kami mencari penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Koordinator Divisi Adovakasi LBH Yogyakarta Budi Hermawan menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para PKL yang sudah berjuang dan digugat sejak 2015. Kasus itu bahkan sampai pada kasasi yang putusannya turun di akhir 2018. Pihaknya mempertanyakan adanya rentang waktu cukup lama dalam eksekusi. "Faktanya dari putusan hakim tidak ada pernyataan dari hakim yang menyatakan bahwa lahan yang digunakan PKL itu merupakan bagian dari 73 meter persegi yang merupakan kekancingan penggugat, kalau mau dieksekusi apa yang yang dieksekusi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement