Advertisement

Bakal Digusur, PKL Gondomanan Tapa Pepe di Depan Kraton

Sunartono
Senin, 11 November 2019 - 16:07 WIB
Arief Junianto
Bakal Digusur, PKL Gondomanan Tapa Pepe di Depan Kraton Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Kota Jogja menggelar aksi tapa pepe atau berjemur di Alun-Alun Utara Jogja, tepatnya di depan Pagelaran Kraton, Senin (11/11/2019) siang. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Kota Jogja menggelar aksi tapa pepe atau berjemur di Alun-Alun Utara Jogja, tepatnya di depan Pagelaran Kraton, Senin (11/11/2019) siang. Mereka meminta kebijaksanaan Kraton lantaran akan digusur oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja

Berdasarkan pantauan Harianjogja.com, sebanyak lima orang berjalan kaki dari kawasan kios PKL Gondomanan menuju Alun-Alun Utara Kota Jogja dengan jarak sekitar 650 meter. Mereka antara lain, Sugiyadi penjual bakmi, Budi pedagang kunci, Suwarni penjual minuman malam hari, Sutinah penjual minuman siang hari, dan Agung PKL tukang kunci.

Advertisement

Setibanya di Alun-Alun Utara, tepatnya di depan Pagelaran Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, mereka melakukan aksi tapa pepe. Mereka juga menggelar poster yang dibawa antara lain bertuliskan, Sultan Kami Digusur, Emut Janji Kanjeng Romo, Janji 1988 Mukti Bareng Rakyat, Tahta untuk Rakyat Mukti bareng PKL, Jogja Istimewa Mboten Wonten Gusuran dan Sultan Besok Kami Digusur, yang Gusur Kami Penguasa Ekonomi Kuat.

Sugiyadi menjelaskan infomasi eksekusi diperolehnya dari surat yang diterbitkan PN Kota Jogja nomor W.13U1/5812/HK.02/X/2019 tentang koordinasi pelaksanaan eksekusi. Kasus ini bermula saat para PKL menempati lahan milik Kraton tersebut. Dia telah menggunakan tanah itu sejak 20 tahun silam, bahkan orang tuanya pun telah menempati lahan itu untuk berjualan sejak 1948 silam.

Para PKL pernah mengajukan surat kekancingan ke Kraton medio 2010, namun menurut informasi dari Kraton, kata dia, pengajuan sudah ditutup. Tetapi dari pihak penggugat dalam hal ini seorang pengusaha bernama Eka Aryawan justru mendapatkan kekancingan di lahan yang mereka tempati pada 2012 seluas 73 meter persegi.

“Pada 2013 kami sudah membuat kesepakatan dengan penggugat bahwa PKL boleh berjualan di luar tanah kekancingan dan kami saat ini sudah tidak menempati tanah yang menjadi haknya penggugat. Besok ini kami mau digusur, katanya mau digusur mau dipakai jalan akses masuk [oleh penggugat],” kata penjual bakmi ini di sela-sela aksinya.

Melalui aksi tersebut, dia berharap Kraton memberikan perhatian agar tetap bisa berjualan di kawasan Gondomanan. Terkait dengan kasus ini, para PKL sebenarnya pernah dipanggil ke Kraton sebanyak tiga kali, namun dari penggugat tidak menghadiri panggilan Kraton. “Dengan tapa pepe ini, kami mau mengadu ke Sultan karena kami ini rakyat kecil mau digusur minta solusinya, karena lokasi ini jadi tempat kami berjualan sehari-hari, tempat kami mencari penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement