SHDK Kartu Keluarga Jadi Sumber Kendala SPMB 2026 di Bantul
Disdukcapil Bantul ungkap SHDK KK jadi kendala SPMB 2026. Verifikasi tetap aman tanpa temuan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sekda DIY Beny Suharsono./Harian Jogja-Yosep Leon Pinsker)
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyatakan bakal menindaklanjuti informasi soal lokasi pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Paliyan, Gunungkidul imbas ditutupnya TPA Piyungan beberapa waktu lalu.
Teguran secara persuasif akan dilakukan dan diharapkan tidak sampai masuk ke ranah hukum.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan harusnya tempat pembuangan sampah meskipun menggunakan lahan pribadi harus mengantongi izin. Pasalnya, resapan air yang muncul dari timbunan sampah itu bakal berdampak pada lingkungan sekitar. "Itu tidak boleh untuk perumahan, karena ada resapan air sehingga resapan air tanah terkontaminasi," jelasnya, Selasa (7/5/2024).
Beny menyebut, mestinya ada sanksi administrasi yang diberikan kepada pengelola tempat pembuangan sampah ilegal itu. "Harus ada sanksi administrasi. Kan kami tidak ingin serta merta naik ke masalah hukum. Harus ada edukasi, sehingga peran kami semua penting," ujarnya.
Beny mencontohkan misalnya Kota Jogja ingin bekerja sama dengan Kulonprogo atau daerah lain untuk menampung sampah dari wilayahnya. Pemda DIY nantinya akan mengupayakan agar hal itu terwujud. Negosiasi dengan semua pihak harus dijalankan, pun dengan izin terkait dengan legalitasnya.
"Di Cangkringan, Sleman misal punya lahan, mau ditambang ya tidak boleh kalau tidak diizinkan untuk peruntukan tambang. Berarti kan harus berproses karena kan ada dampaknya," kata dia.
Menurutnya, salah satu solusi dalam mengatasi persoalan sampah adalah dengan mewujudkan sinergi antar daerah. Namun, bukan hanya soal pembuangan sampah semata melainkan metode pengolahannya. Lewat program desentralisasi sampah, kata Beny, pihaknya ingin agar sampah yang dihasilkan bisa diolah dan bukan hanya dibuang begitu saja.
"Kalau ada kejadian misalnya malam atau dini hari ke sana dibuang, ya tidak boleh harus dilakukan kerja sama antar daerah untuk pengelolaan sampah," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul mendapati pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Paliyan, Gunungkidul. Sampah tersebut diduga merupakan selundupan dari Sleman, Bantul dan Kota Jogja setelah kebijakan penutupan TPA Piyungan secara permanen.
Informasi tersebut diterima pada Minggu (5/5/2024) dan langsung ditindaklanjuti DLH setempat dengan menutup lahan pembuangan itu. Kepala DLH Gunungkidul, Hery Sukmono mengatakan pembuangan sampah tersebut terjadi sejak dua hingga tiga pekan lalu. “Informasi yang saya dapat dari Lurah, sampah dari Sleman, Bantul, Kota Jogja, dan sekitarnya juga dibuang di situ juga,” kata Hery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Bantul ungkap SHDK KK jadi kendala SPMB 2026. Verifikasi tetap aman tanpa temuan pemalsuan dokumen kependudukan.
SPMB SD Kulonprogo 2026 dibuka 29 Juni, Disdikpora prediksi banyak sekolah kekurangan siswa. Simak jadwal dan kuotanya.
Bregodo Jogo Malioboro bukan sekadar petugas, tapi wajah budaya Jogja yang menjaga ketertiban dan memikat wisatawan.
DJP belum pastikan kapan pajak PPh merchant marketplace berlaku, tunggu keputusan Menkeu.
Ekonom Indef minta masa transisi sebelum pajak PPh UMKM marketplace diberlakukan agar pelaku usaha siap.
Kebutuhan darah di Sleman masih tinggi, PMI ajak masyarakat rutin donor untuk menjaga ketersediaan stok.