Produk Lokal Kuasai 55 Persen Katalog Sociolla hingga Juni 2026
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Sekda DIY Beny Suharsono./Harian Jogja-Yosep Leon Pinsker)
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyatakan bakal menindaklanjuti informasi soal lokasi pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Paliyan, Gunungkidul imbas ditutupnya TPA Piyungan beberapa waktu lalu.
Teguran secara persuasif akan dilakukan dan diharapkan tidak sampai masuk ke ranah hukum.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan harusnya tempat pembuangan sampah meskipun menggunakan lahan pribadi harus mengantongi izin. Pasalnya, resapan air yang muncul dari timbunan sampah itu bakal berdampak pada lingkungan sekitar. "Itu tidak boleh untuk perumahan, karena ada resapan air sehingga resapan air tanah terkontaminasi," jelasnya, Selasa (7/5/2024).
Beny menyebut, mestinya ada sanksi administrasi yang diberikan kepada pengelola tempat pembuangan sampah ilegal itu. "Harus ada sanksi administrasi. Kan kami tidak ingin serta merta naik ke masalah hukum. Harus ada edukasi, sehingga peran kami semua penting," ujarnya.
Beny mencontohkan misalnya Kota Jogja ingin bekerja sama dengan Kulonprogo atau daerah lain untuk menampung sampah dari wilayahnya. Pemda DIY nantinya akan mengupayakan agar hal itu terwujud. Negosiasi dengan semua pihak harus dijalankan, pun dengan izin terkait dengan legalitasnya.
"Di Cangkringan, Sleman misal punya lahan, mau ditambang ya tidak boleh kalau tidak diizinkan untuk peruntukan tambang. Berarti kan harus berproses karena kan ada dampaknya," kata dia.
Menurutnya, salah satu solusi dalam mengatasi persoalan sampah adalah dengan mewujudkan sinergi antar daerah. Namun, bukan hanya soal pembuangan sampah semata melainkan metode pengolahannya. Lewat program desentralisasi sampah, kata Beny, pihaknya ingin agar sampah yang dihasilkan bisa diolah dan bukan hanya dibuang begitu saja.
"Kalau ada kejadian misalnya malam atau dini hari ke sana dibuang, ya tidak boleh harus dilakukan kerja sama antar daerah untuk pengelolaan sampah," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul mendapati pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Paliyan, Gunungkidul. Sampah tersebut diduga merupakan selundupan dari Sleman, Bantul dan Kota Jogja setelah kebijakan penutupan TPA Piyungan secara permanen.
Informasi tersebut diterima pada Minggu (5/5/2024) dan langsung ditindaklanjuti DLH setempat dengan menutup lahan pembuangan itu. Kepala DLH Gunungkidul, Hery Sukmono mengatakan pembuangan sampah tersebut terjadi sejak dua hingga tiga pekan lalu. “Informasi yang saya dapat dari Lurah, sampah dari Sleman, Bantul, Kota Jogja, dan sekitarnya juga dibuang di situ juga,” kata Hery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.