Advertisement

Promo November

Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal Ditemukan di Paliyan, Diduga Selundupan dari Sleman Bantul dan Kota Jogja

Andreas Yuda Pramono
Senin, 06 Mei 2024 - 18:17 WIB
Sunartono
Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal Ditemukan di Paliyan, Diduga Selundupan dari Sleman Bantul dan Kota Jogja Ilustrasi sampah. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul mendapati pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giring, Paliyan, Gunungkidul. Sampah tersebut diduga merupakan selundupan dari Sleman, Bantul dan Kota Jogja setelah kebijakan penutupan TPA Piyungan secara permanen.

Informasi tersebut diterima pada Minggu (5/5/2024) dan langsung ditindaklanjuti DLH dengan menutup lahan pembuangan tersebut. Kepala DLH Gunungkidul, Hery Sukmono mengatakan pembuangan sampah tersebut terjadi sejak dua hingga tiga pekan lalu. “Informasi yang saya dapat dari Lurah, sampah dari Sleman, Bantul, Kota Jogja, dan sekitarnya juga dibuang di situ juga,” kata Hery dihubungi, Senin (6/5/2024).

Advertisement

BACA JUGA :Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan

Hery mengaku lahan milik warga tersebut merupakan bekas tambang yang meninggalkan lubang menganga. Sejak Minggu (5/5/2024), sampah yang masih ada di lahan tersebut telah diuruk.

Ia menegaskan sampah harus dikelola dan tidak dapat dibuang secara sembarangan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Selain itu, larangan membuang sampah tidak pada tempat peruntukannya juga diatur dalam Undang-undang (UU) No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Kalau tonase sampah saya tidak punya datanya. Sebagian sampah juga sudah diuruk. Secara visual saya juga tidak tahu,” katanya.

Usai kejadian tersebut, DLH bersama OPD terkait akan melakukan monitoring di pintu masuk Gunungkidul yang rawan jadi jalur masuk pikup atau truk sampah.

Lurah Giring, Joko Tirto Wibowo mengatakan aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut diketahui sejak Rabu (1/5/2024). Pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, Joko bertemu Satpol PP Gunungkidul dan pemilik lahan. Mereka menutup lahan pembuangan sampah tersebut dengan menguruk sebagian sampah.

BACA JUGA : TPA Piyungan Ditutup Permanen! Bantul Siapkan TPS Sementara Gadingsari untuk Pembuangan Sampah

Joko mengaku pemilik lahan tidak mengetahui aturan mengenai larangan pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya. Pemilik lahan memang berniat melakukan reklamasi terhadap lahan pribadinya setelah ditambang. Sebelum diuruk, dia mengizinkan temannya yang ingin membuang sampah di lubang tersebut. “Itu efek dari penutupan TPA Piyungan dan sampah di Kota Jogja menggunung,” kata Joko.

Tidak hanya di lubang tersebut, menurut Joko sampah-sampah juga dibuang di bahu jalan di Dusun Nasri, Giring dekat Gunung Bagus. Bahkan parit di sekitar daerah tersebut juga menjadi sasaran pembuangan sampah ilegal. Pencegahan sulit dilakukan Pemerintah Kalurahan karena pembuang sampah menunggu situasi sepi seperti saat pukul 03.00 WIB.

Kasatpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat termasuk pembuangan sampah ilegal. “Kami sudah meminta menghentikan pembuangan sampah di situ. Pemilik lahan ternyata tidak tahu dia melanggar aturan,” kata Edy.

Gubernur DIY, Sultan HB X mengatakan fasilitasi pembuangan sampah selama ini diberikan hanya untuk Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Jogja.

“Dari dulu Gunungkidul dan Kulonprogo mandiri. Perkara nanti di situ ada masalah dan minta bantuan ke Provinsi ya tidak masalah. Kalau tidak ada permintaaan ya tidak. Hakikatnya sampah itu wewenang pemerintah kabupaten,” kata Sultan HB X.

BACA JUGA : TPA Piyungan Ditutup, TPS3R di Tingkat Kalurahan di Bantul Kebanjiran Pelanggan

Sultan secara tegas melarang sampah kabupaten/kota dibuang di Gunungkidul tanpa perjanjian apapun dengan pemerintah setempat. Sampah-sampah yang ada di DIY saat ini, katanya telah dibawa ke Cilacap. HB X meminta agar kabupaten/kota dapat mengolah sampah menjadi biomassa yang dapat diperdagangkan. Investasi perlu dilakukan dalam pengelolaan tersebut.

“Sudah dua tiga kali ini dibawa ke Cilacap masuk ke petrokimia. Harga per ton sampah kan sama dengan harga satu ton batu bara untuk biomassa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement