Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Ilustrasi BBM eceran/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Kebijakan Pemkab Bantul yang melarang penjualan BBM eceran menuai protes keras dari lembaga legislatif.
Keluarnya surat larangan untuk aktivitas pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) ataupun pom mini membuat resah warga masyarakat Kabupaten Bantul. Warga yang tinggal di wilayah pelosok mengaku keberatan karena akan kesulitan mendapatkan bahan bakar jika aturan tersebut diberlakukan.
Oleh karena itu, Komisi B DPRD Bantul mengaku langsung menggelar pertemuan dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DKUKMP). Mereka meminta klarifikasi terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh Kepala DKUKMP, Agus Sulistyana.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis mengatakan secara aturan, DKUKMP mengeluarkan rekomendasi tersebut tidak benar. Karena ternyata surat rekomendasi tersebut hanya Bantul saja yang mengeluarkan ke UKM. Alhasil, hanya di Bantul saja yang melarang penjualan BBM eceran. Seharusnya sebelum surat tersebut dikeluarkan ada rapat koordinasi terlebih dahulu.
"Makanya, kami meminta ada evaluasi" ujar Politisi PAN ini, Rabu (18/12/2019) ketika dihubungi.
Terlebih saat ini menjelang Hari Natal dan Tahun baru di mana kebutuhan masyarakat akan BBM diperkirakan meningkat. Sebab biasanya mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun Baru juga mengalami peningkatan. Di mana biasanya masyarakat berbondong-bondong menuju ke tempat wisata dan sebagian lokasi wisata di Bantul jauh dari SPBU, kecuali Pantai Parangtritis.
Destinasi favorit seperti kawasan Hutan Pinus Mangunan ataupun pantai sisi Barat Kabupaten Bantul letaknya juga jauh dari lokasi SPBU. Oleh karena itu menurut Wildan, ketersediaan bahan bakar minyak untuk masyarakat dan juga wisatawan harus ada.
"Perlu kita pikirkan solusinya terlebih dahulu," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi B akan membuat surat kepada Pimpinan Dewan untuk dilanjutkan ke Bupati. Surat tersebut adalah permintaan pembahasan di Rapat Forkompinda supaya ada jaminan dari kepolisian agar tidak ada penangkapan terhadap para pedagang BBM eceran ataupun pemilik pom mini.
Wildan menambahkan, dalam pertemuan tersebut DKUKMP Bantul juga sudah membuat kesepakatan akan ada kelonggaran sampai dengan tanggal 7 januari 2020 mendatang. Dan sebelum tanggal 7 januari 2020 mendatang harus sudah rapat terlebih dahulu di provinsi DIY.
"Mengingat sebenarnya kebijakan ini ada di DIY," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait indekos di Ngestiharjo yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi.
Instagram meluncurkan label AI Generated Profile. Akun AI tanpa label berisiko kehilangan jangkauan di Reels dan Explore.
Pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka terbatas mulai 1 September 2026. Pengawasan diperketat untuk mencegah kebakaran hutan saat musim kemarau
Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi lolos ke 16 besar China Masters 2026 setelah Goh Sze Fei/Nur Izzuddin mundur. Simak hasil dan jadwal wakil Indonesia lain
Sebanyak 19 tersangka kasus Little Aresha dilimpahkan ke Kejari Kota Jogja. Penyidikan masih berlanjut dan berpotensi menetapkan tersangka baru.