Advertisement

Promo November

Pemkab Resmi Melarang Penjualan BBM Eceran Pinggir Jalan di Bantul

Ujang Hasanudin
Selasa, 17 Desember 2019 - 17:12 WIB
Bhekti Suryani
Pemkab Resmi Melarang Penjualan BBM Eceran Pinggir Jalan di Bantul Ilustrasi BBM eceran - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul akan mencabut semua izin usaha mikro kecil (IUMK) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk pom mini atau pertamini yang mulai marak akhir-akhir ini.

Larangan penjualan BBM eceran ini tertuang dalam surat Nomor 508/01815 tentang Pencabutan IUMK yang ditujukan kepada semua camat di Bantul. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (KUKMP) Bantul, Agus Sulistiyana itu meminta semua camat untuk mencabut IUMK untuk pengecer BBM termasuk Pom Mini.

Advertisement

Agus Sulistiyana saat dimintai konfirmasi membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan larangan penjualan BBM secara eceran itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan tersebut, kata Agus, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh kementerian, “Ini berarti yang dapat melakukan usaha penjualan BBM harus berbentuk badan usaha bukan perorangan,” kata Agus, saat dihubungi Selasa (17/12/2019).

Menurut Agus, selama ini izin penjualan eceran BBM dikeluarkan melalui camat. Maka, camat diminta untuk mencabutnya dan tidak boleh lagi mengeluarkan IUMK untuk pengecer BBM, “Penyaluran BBM hanya boleh dilakukan oleh SPBU [Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum],” kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan yang menjadi sasaran larangan sebenarnya BBM jenis Pertalite, namun masih tetap dibolehkan jika untuk kepentingan tertentu dengan rekomendasi khusus, misalnya untuk pertanian dan perikanan. “Kalau Pertamax mungkin masih boleh, tergantung yang bersangkutan dengan Pertamina. Kamis sudah tidak bisa mengeluarkan rekomendasi,” tandas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement