Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Ilustrasi BBM eceran/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul akan mencabut semua izin usaha mikro kecil (IUMK) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk pom mini atau pertamini yang mulai marak akhir-akhir ini.
Larangan penjualan BBM eceran ini tertuang dalam surat Nomor 508/01815 tentang Pencabutan IUMK yang ditujukan kepada semua camat di Bantul. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (KUKMP) Bantul, Agus Sulistiyana itu meminta semua camat untuk mencabut IUMK untuk pengecer BBM termasuk Pom Mini.
Agus Sulistiyana saat dimintai konfirmasi membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan larangan penjualan BBM secara eceran itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut, kata Agus, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh kementerian, “Ini berarti yang dapat melakukan usaha penjualan BBM harus berbentuk badan usaha bukan perorangan,” kata Agus, saat dihubungi Selasa (17/12/2019).
Menurut Agus, selama ini izin penjualan eceran BBM dikeluarkan melalui camat. Maka, camat diminta untuk mencabutnya dan tidak boleh lagi mengeluarkan IUMK untuk pengecer BBM, “Penyaluran BBM hanya boleh dilakukan oleh SPBU [Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum],” kata Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan yang menjadi sasaran larangan sebenarnya BBM jenis Pertalite, namun masih tetap dibolehkan jika untuk kepentingan tertentu dengan rekomendasi khusus, misalnya untuk pertanian dan perikanan. “Kalau Pertamax mungkin masih boleh, tergantung yang bersangkutan dengan Pertamina. Kamis sudah tidak bisa mengeluarkan rekomendasi,” tandas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!