Advertisement

SPBU Belum Sampai ke Pelosok, Camat di Bantul Kompak Tolak Surat Larangan Penjualan BBM Eceran

Ujang Hasanudin
Selasa, 17 Desember 2019 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
SPBU Belum Sampai ke Pelosok, Camat di Bantul Kompak Tolak Surat Larangan Penjualan BBM Eceran Ilustrasi. - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Rencana Pemerintah Kabupaten Bantul melarang penjualan BBM eceran ditolak para camat.

Pemkab dikabarkan akan mencabut semua izin usaha mikro kecil (IUMK) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk pom mini atau pertamini yang mulai marak akhir-akhir ini.

Advertisement

Larangan penjualan BBM eceran ini tertuang dalam surat Nomor 508/01815 tentang Pencabutan IUMK yang ditujukan kepada semua camat di Bantul. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (KUKMP) Bantul, Agus Sulistiyana itu meminta semua camat untuk mencabut IUMK untuk pengecer BBM termasuk Pom Mini.

Larangan penjualan BBM secara eceran itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan tersebut, kata Agus, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh kementerian.

Camat Dlingo, Deni Ngajis Hartono menyatakan semua camat di Bantul sepakat untuk tidak menindaklanjuti surat pencabutan izin penjualan eceran BBM tersebut karena dikhawatirkan terjadi gejolak di masyarakat, terlebih jumlah SPBU saat ini belum sampai pelosok. “Harusnya yang mencabut izin adalah Dinas,” kata Deni.

Ia mengatakan camat memang yang mengeluarkan izin penjualan BBM eceran. Namun izin tersebut tidak menyebutkan khusus penjualan BBM, melainkan izin melaksanakan kegiatan usaha, maka tidak heran jika dalam IUMK toko kelontong bisa berjualan BBM. Soal larangan penjualan BBM eceran tersebut pihaknya masih akan mendiskusikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement