BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Ilustrasi. /Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, BANTUL- Rencana Pemerintah Kabupaten Bantul melarang penjualan BBM eceran ditolak para camat.
Pemkab dikabarkan akan mencabut semua izin usaha mikro kecil (IUMK) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk pom mini atau pertamini yang mulai marak akhir-akhir ini.
Larangan penjualan BBM eceran ini tertuang dalam surat Nomor 508/01815 tentang Pencabutan IUMK yang ditujukan kepada semua camat di Bantul. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (KUKMP) Bantul, Agus Sulistiyana itu meminta semua camat untuk mencabut IUMK untuk pengecer BBM termasuk Pom Mini.
Larangan penjualan BBM secara eceran itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut, kata Agus, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh kementerian.
Camat Dlingo, Deni Ngajis Hartono menyatakan semua camat di Bantul sepakat untuk tidak menindaklanjuti surat pencabutan izin penjualan eceran BBM tersebut karena dikhawatirkan terjadi gejolak di masyarakat, terlebih jumlah SPBU saat ini belum sampai pelosok. “Harusnya yang mencabut izin adalah Dinas,” kata Deni.
Ia mengatakan camat memang yang mengeluarkan izin penjualan BBM eceran. Namun izin tersebut tidak menyebutkan khusus penjualan BBM, melainkan izin melaksanakan kegiatan usaha, maka tidak heran jika dalam IUMK toko kelontong bisa berjualan BBM. Soal larangan penjualan BBM eceran tersebut pihaknya masih akan mendiskusikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Olahraga tradisional Nusantara akan menjadi salah satu sajian utama dalam ASEAN Sports Day (ASD) 2026 yang digelar di Jogja pada 31 Agustus-6 September 2026
BPBD DIY menyiapkan dukungan anggaran menghadapi puncak kekeringan Agustus-September 2026. Gunungkidul sudah salurkan 484 tangki air.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut kabut asap karhutla mulai mereda. Transportasi darat, laut, dan udara di Kalimantan tetap beroperasi.
Rencana regrouping SDN Hargomulyo dengan SDN Banjaran ditolak warga. Disdikpora Kulonprogo akan meninjau ulang kebijakan tersebut.
GAIA Cosmo Hotel Yogyakarta berharap aksi solidaritas tersebut dapat menginspirasi lebih banyak pihak, baik dari sektor swasta maupun masyarakat luas