Advertisement
SPBU Belum Sampai ke Pelosok, Camat di Bantul Kompak Tolak Surat Larangan Penjualan BBM Eceran
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Rencana Pemerintah Kabupaten Bantul melarang penjualan BBM eceran ditolak para camat.
Pemkab dikabarkan akan mencabut semua izin usaha mikro kecil (IUMK) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk pom mini atau pertamini yang mulai marak akhir-akhir ini.
Advertisement
Larangan penjualan BBM eceran ini tertuang dalam surat Nomor 508/01815 tentang Pencabutan IUMK yang ditujukan kepada semua camat di Bantul. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (KUKMP) Bantul, Agus Sulistiyana itu meminta semua camat untuk mencabut IUMK untuk pengecer BBM termasuk Pom Mini.
Larangan penjualan BBM secara eceran itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut, kata Agus, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh kementerian.
Camat Dlingo, Deni Ngajis Hartono menyatakan semua camat di Bantul sepakat untuk tidak menindaklanjuti surat pencabutan izin penjualan eceran BBM tersebut karena dikhawatirkan terjadi gejolak di masyarakat, terlebih jumlah SPBU saat ini belum sampai pelosok. “Harusnya yang mencabut izin adalah Dinas,” kata Deni.
Ia mengatakan camat memang yang mengeluarkan izin penjualan BBM eceran. Namun izin tersebut tidak menyebutkan khusus penjualan BBM, melainkan izin melaksanakan kegiatan usaha, maka tidak heran jika dalam IUMK toko kelontong bisa berjualan BBM. Soal larangan penjualan BBM eceran tersebut pihaknya masih akan mendiskusikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement